BREAKING NEWS: Polri Tetapkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

BREAKING NEWS: Polri Tetapkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, Jakarta –  Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah. . 

Hal itu diutarakan Kapolri Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers pada Selasa 9 Agustus 2022 malam. 

Kapolri menyebut bahwa Ferdy menjadi tersangka setelah sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri.

Menurut dia, Timsus telah mengalami pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara (TKP) sehingga penyidik kemudian menemukan adanya dugaan penghalangan proses penyidikan.

“Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan,”beber jenderal bintang tiga ini. 

Baca Juga

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE menembak atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),”imbuhnya lagi. 
Namun demikian, kata Jenderal Listyo untuk membuat seolah-olah ada peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah.

Polisi sebelumnya telah menetapkan Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka dalam kasus ini. Bharada E dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP sementara Ricky dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.