Terkini.id, Jakarta – Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lalu, bagaimana nasib Hendra dan Agus setelah kalah banding?
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas vonis mati yang diberikan kepadanya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tak hanya Ferdy Sambo, dua terdakwa lain yakni Hendra dan Agus juga turut mengajukan upaya hukum banding.
Melansir Suara.com jaringan Terkini.id, keduanya telah menjalankan sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 10 Mei 2023.
Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan tetap dihukum penjara tiga tahun dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
- Jaksa Enggan Tanggapi Isi Pledoi Hendra Kurniawan, Kenapa?
- Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dari Kasus Kematian Brigadir J
- Mantan Wakapolri Nilai Hendra Kurniawan Cs Tidak Seharusnya Dipidana, Kenapa?
- Bantah Soal Setoran Tambang Ilegal, Kabareskrim Dinilai Pengamat Tak Hormati Penyelidikan Polri
- Kabareskrim Bantah Terima Setoran Hasil Tambang Ilegal, Ini Kata IPW
Dalam tingkat banding, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, Majelis hakim tingkat banding juga meminta agar Hendra masih ditempatkan di tahanan.
Putusan itu diambil oleh hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta yang saat itu dipimpin oleh Hakim Ketua Nelson Pasaribu dengan hakim anggota Tony Pribadi, dan juga Sugeng Hiyanto.
Sementara mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria juga masih pada hukuman sebelumnya yakni hukuman penjara selama 2 tahun dalam kasus yang sama.
Dalam sidang banding yang digelar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah menjatuhkan penjara selama dua tahun terhadap Agus Nurpatria Adi Purnama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J.
Putusan itu dibacakan oleh Ahmad Suhel sebagai Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Agus Nurpatria di PN Jaksel pada Senin, 27 Februari 2023.
Hakim menyebut Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan perintangan proses penyidikan terkait dengan pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Agus terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait dengan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal (1) ke-1 KUHP.