Kapolri Disebut Tutup Kasus Laskar FPI, Ayah Korban: Jangan Fitnah

Kapolri Disebut Tutup Kasus Laskar FPI, Ayah Korban: Jangan Fitnah

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Ayah korban kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) menanggapi soal kabar yang menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menutup kasus tersebut.

Ayah dari salah seorang laskar FPI yang menjadi korban dari kasus itu yakni Suhada tampak geram dengan adanya kabar tersebut. Bahkan, ia menyebut Kapolri telah menyebar fitnah.

Hal itu disampaikan orang tua dari almarhum laskar FPI Faiz Ahmad Syukur tersebut lewat cuitannya di Twitter, seperti dilihat pada Jumat 18 Juni 2021.

“Pak Kapolri Jangan Fitnah 6SyuhadaFPI!! Mobil-mobil berisi orang tidak berseragam memepet HRS sekeluarga di Jalan Tol. Diduga mereka mau membunuh HRS sekeluarga atau minimal ingin mencelakakan beliau & keluarga. Laskar FPI melindungi gurunya, lalu kenapa mereka kalian siksa & bunuh?,” cuit Suhada, ayah dari Almarhum Faiz Ahmad Syukur.

Menurut Suhada, semestinya Polri menangkap orang yang memepet mobil Habib Rizieq dan keluarganya di jalan tol tersebut dan bukan malah sibuk menyebar fitnah 6 laskar FPI.

Baca Juga

Ia pun mengaku tidak terima dengan sikap Kapolri Listyo yang menurutnya telah memfitnah almarhum anaknya itu.

“Saya sebagai orang tuanya jelas tidak terima, tidak ridho dunia akhirat. Bukan malah sibuk sebar fitnah kepada jenazah! Saya sebagai orang tua korban Extra Judicial Killing tsb jelas tidakk terima & tidak ridho anak saya difitnah!,” tegas Suhada.

Diketahui, kabar terkait Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memutuskan menutup kasus penembakan 6 laskar FPI tersebut beredar di sejumlah pemberitaan media.

Namun, belakangan Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan kasus unlawful killing laskar FPI terus berjalan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara atas petunjuk jaksa.

“Perkara unlawful killing saat ini sudah masuk tahap pertama, ada petunjuk P19 dari kejaksaan. Sudah kami lengkapi, dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim ke kejaksaan,” kata Sigit, Jumat 18 Juni 2021 seperti dikutip dari Detik.com.

Selain itu, Kapolri juga menjelaskan bahwa kasus penyerangan laskar FPI terhadap petugas di Km 50 kini telah dihentikan. Kasus dihentikan atas pertimbangan para tersangka telah meninggal dunia.

“Selanjutnya mempercepat kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Perkara penyerangan FPI di Km 50 saat itu sudah kita hentikan karena meninggal kan,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.