Kasus Dugaan Pengancaman dengan Kekerasan Berlanjut, Jerinx Turut Hadir Langsung Ikuti Sidang

Kasus Dugaan Pengancaman dengan Kekerasan Berlanjut, Jerinx Turut Hadir Langsung Ikuti Sidang

EP
Khaera Ummah
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx untuk dihadirkan di ruang sidang secara langsung.

Keputusan ini hakim sampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan kuputsan, Rabu 5 Januari 2022.

“Kami sudah musyawarahkan sidang bisa dilakukan secara luring untuk bisa kesempatan ke terdakwa mendengar secara jelas tanpa ada gangguan tekonologi virtual,” kata Hakim, Rabu 5 Januari 2022.

Hakim lantas menyatakan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Mendengar hal ini Jaksa mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua hingga tiga saksi pada pekan depan.

Baca Juga

“Kurang lebih ada dua atau tiga untuk minggu depan,” ujar Jaksa dikutip dari laman CNN Indonesia.

Setelah itu, hakim menyatakan sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

“Sidang kami tunda Rabu 12 Januari 2022, tetap jam 10,” kata Hakim sebelum mengetuk palu sidang.

Sebelumnya, Mjaelis Hakim PN Jakpus menolak nota keberatan Jerinx. Hakim menilai keberatan Jerinx sudah memasuki ranah pembuktian.

“Mengadili, menyatakan keberatan dari kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut tidak dapat diterima,” kata Hakim di ruang sidang Hatta Ali PN Jakpus, Rabu 5 Januari 2022 dikutip dari laman CNN Indonesia.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.