Terkini.id, Makassar – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar atau YLBHM Adnan Buyung Azis meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) bertanggung jawab terhadap kehilangan uang nasabah.
Hal itu menanggapi kasus salah satu nasabah BRI Unit Toddopuli, Makassar, Sigit Prasetya yang kehilangan uang senilai Rp400 juta dari program Simpedes Hadiah Langsung. Kini, uang itu hilang tak meninggalkan jejak.
“Saya melihat bahwa uang Sigit masuk di BRI sesuai prosedur, melalui by sistem, ada teller ada marketing dan tercatat dan ditandatangani oleh unit,” kata Adnan, Rabu, 17 Maret 2021.
Terkait dengan pernyataan Pemimpin BRI Kantor Wilayah Makassar, Muhammad Fikri yang menyebut pelaku merupakan mantan pekerja yang sudah tidak terafiliasi dengan BRI.
“Kejadian tersebut merupakan tindakan penipuan yang dilakukan pelaku pada tahun 2018 setelah tidak menjadi pekerja BRI lagi,” kata Fikri.
- Jelang Idul Fitri, BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File .APK
- BRI Peduli Bantu Renovasi Masjid di Kompleks Kejaksaan Makassar
- Rayakan Usia ke-130, BRI Sungguminasa Berbagi Kue untuk Nasabah
- KPK Usut Pengadaan Mesin EDC di Bank BRI, Cegah 13 Orang ke Luar Negeri
- KPK Usut Pengadaan Mesin EDC di Bank BRI dan Cegah 13 Orang ke Luar Negeri
Adnan pun mengingatkan soal UU Perbankan, pasal 49 ayat 1 huruf c menyatakan anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja mengubah, mengabulkan, menyembunyikan, menghapus data perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu harus membayar denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar.
“Dia tidak bisa mengelak bahwa meskipun sudah tidak bekerja lagi di situ, namun kejadian tersebut terjadi sebelum dia keluar atau dipecat,” tutur Adnan.
Sebab itu, Adnan menegaskan pihak bank tetap harus bertanggung jawab atas kehilangan uang nasabah. Bukan justru berpangku tangan dan mengatakan itu adalah urusan nasabah.
“Perlindungan konsumen itu penting karena menggunakan jasa bank, saya melihat komentar Kanwil mengelak atas kerugian yang dialami nasabah. Itu tidak dibenarkan,” ungkapnya.
Menurutnya, ketika nasabah memasukan uang ke bank maka pertanggungjawaban sudah sampai di pusat.
“Pusat dan cabang juga harus bertanggung jawab atas hilangnya uang nasabah ini. Bukan mengelak,” tegasnya.
“Kalau cabang tidak bisa menyelesaikan dan menyalahkan oknum, seharusnya diganti karena tidak bisa melakukan pengawasan atas kinerja anak buahnya,” sambungnya kemudian.
Begitu pun dengan pusat juga harus mengoreksi semua persoalan ini. Hal ini, kata Adnan, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap bank.
“Kalau ini tidak terselesaikan maka semua masyarakat tidak akan memasukkan uang ke bank ini,” kata Adnan.
Proses Hukum
Adnan mengatakan laporan Sigit yang mangkrak di Polda Sulsel seharusnya sudah kelar dari dulu. Sebab, kata dia, kasus tersebut bukan persolan yang rumit.
“Kenapa bisa lama, harusnya cepat, bukan persolan rumit, faktanya ada, sudah ada pengakuan, siapa pelaku, lengkap, aturan ada, sudah bisa diproses ke tahap lebih lanjut bukan lagi penyidikan.
“Kalau masih lambat masyarakat akan menilai dan mempertanyakan,” sebutnya.
Menyoal kasus kehilangan uang nasabah, Adnan mengatakan seharusnya pihak bank yang melaporkan oknum yang menyalahgunakan wewenang ke BRI.
“Itu yang betul, bukan nasabah yang melaporkan,” kata Adnan.
Peran Otoritas Jasa Keuangan
Adnan menyebut OJK lepas tangan. Padahal, OJK memiliki peran untuk menegur bank tersebut. OJK diminta melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
“Banyak korban, OJK tidak bisa diam diri. Saya kira manajemen BRI agak bermasalah, BUMN harus mengambil langkah-langkah, cabang dan pusat juga harus bertanggung jawab terhadap persoalan ini juga,” tutupnya.
Kepala OJK Regional 6 Sulawesi Maluku Papua (Sulamapa), Moh Nurdin Subandi menyatakan pihaknya belum merespons atas kasus yang dialami oleh salah satu nasabah Bank BRI di Unit Toddopuli. Sebab, pihaknya mengaku belum mendapat laporan.
“Belum ada kita terima,” kata Nurdin.
Sebagai lembaga pengawas independen terhadap sektor jasa keuangan, OJK terbuka dengan masalah apapun. Hanya saja, untuk kasus Sigit, pihaknya baru bisa bersikap jika korban telah mengadu.
“BRI ini kan diawasi oleh kantor pusat (OJK), makanya dibuatkan dulu laporannya dan mengadu ke kami. Nanti kita tindak lanjuti,” sambungnya.
Ia meminta korban agar segera melakukan pengaduan. Kemudian dalam pelaporannya mencantumkan keterangan yang jelas dan lengkap terkait penyebab uangnya raib.
“Jadi nanti di cek dulu, masalahnya apa, kenapa bisa raib, itu harus jelas semua,” pungkas Nurdin.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
