Terkini.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, sebagai tersangka pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan bahwa penahanan Haris dan Fatia ditentukan dari hasil pemeriksaan keduanya sebagai tersangka.
“Penahanan belum, kan nanti habis diperiksa dulu kan sebagai tersangka. Nanti gimana keputusan penyidik itu menggunakan beberapa pertimbangan, kan,” kata Zulpan dilansir dari laman Detik pada Sabtu, 19 Maret 2022.
Zulpan mengatakan salah satu bukti yang digunakan penyidik dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia adalah konten YouTube keduanya.
Dalam konten tersebut, Haris dan Fatia menyinggung soal dugaan adanya keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang di Papua.
- Luhut Sebut Haris Azhar Minta Saham, Haris: Saya Bertindak sebagai Kuasa Hukum Masyarakat Adat Papua
- Suasana Ruang Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Mendadak Riuh
- Haris Azhar Sebut Munir Dibunuh Karena Dia Benar
- Sebut Orang Istana Kebal Hukum, Haris Azhar: Aparat Memang Sangat Bela Rezim
- Luhut Diduga Lakukan Lobi Wacana Penundaan Pemilu 2024, KPU: Kami Akan Menjalankan Amanah Konstitusi dan UUD
“Konten itu kan jadi alat bukti kan itu kan alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul nggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka,” jelas Zulpan.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Fatia Maulidiyanti dari LBH Jakarta, Neslon Nikodemus Simamora, mengatakan pihaknya hendak memberikan penjelasan resmi dalam konferensi pers.
“Kami akan jelaskan besok (hari ini) secara resmi lewat konferensi pers,” kata Nelson.
Sebelumnya diketahui bahwa Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro usai tidak terima dituding memiliki bisnis tambang di Papua.
Ada tiga dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan Luhut ke polisi. Dugaan pelanggaran itu dari UU ITE hingga penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Munculnya kembali kasus ini membuat masyarakat turut memberi komentar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
