Terkini.id, Jakarta – Dewan Pers sangat menyayangkan dua terdakwa polisi penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi, yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi, tidak mendapatkan hukuman tahanan saat menyusul dijatuhkannya vonis bersalah terhadap keduanya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu, 12 Januari 2022.
M Agung Dharmajaya, selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, mengaku sangat menghargai keputusan hakim, namun ia juga mempertanyakan perihal vonis yang tidak disertai dengan perintah penahanan.
“Menurut saya menjadi sesuatu menarik kasusnya jelas disampaikan kerugian ada. Pertimbangan majelis dihormati. Namun, putusan 10 bulan tidak ditahan menjadi atensi serius untuk didiskusikan dari teman-teman lawyer,” ujarnya usai menghadiri persidangan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di PN Surabaya, dikutip dari liputan6.com pada Rabu, 12 Januari 2022.
Menurutnya, keputusan pengadilan juga lebih rendah daripada tuntutan jaksa yaitu menuntut masing-masing untuk 1,5 tahun kurungan penjara.
Ia juga mempertanyakan keputusan hakim, mengapa tidak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dan Purwanto, padahal sudah divonis bersalahbersalah dengan hukuman pidana 10 bulan penjara.
- Oknum Guru SDN 23 Tanete Soppeng Bantah Tuduhan Penganiayaan yang Dilakukan ke Siswanya
- Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Mengamankan Buronan Penganiayaan di Nusa Harapan Permai
- Ibu Tiri Aniaya Anak Balita di Palopo, Kemensos dan Dinsos Turunkan Tim
- Lihat Video Penganiayaan Mario Terhadap David, Hotman Paris Akui Merinding: Terlalu Kejam
- 7 Mahasiswa Unhas Pelaku Penganiayaan dan Tawuran Terancam 5 Tahun Penjara
“Yang tidak kami dengar adalah penahanan. Ini mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil,” ucapnya
Sementara itu, Winarko, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa hakim belum mengeluarkan perintah penahanan.
Kedua terdakwa tersebut baru akan dipenjarakan, setelah kasus telah inkrah.
“Nanti penahanan menunggu inkrah. Ada waktu satu minggu untuk terdakwa atau jaksa melakukan banding, jika tidak ada baru dieksekusi untuk penahanan,” kata Winarko.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
