Kasus Penganiayaan Jurnalis Terdakwa Divonis Bersalah Tapi Tidak Ditahan, Dewan Pers: ‘Menjadi Atensi Serius!’

Kasus Penganiayaan Jurnalis Terdakwa Divonis Bersalah Tapi Tidak Ditahan, Dewan Pers: ‘Menjadi Atensi Serius!’

R
Fitri Wisneti
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaDewan Pers sangat menyayangkan dua terdakwa polisi penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi, yaitu Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi, tidak mendapatkan hukuman tahanan saat menyusul dijatuhkannya vonis bersalah terhadap keduanya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu, 12 Januari 2022.

M Agung Dharmajaya, selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, mengaku sangat menghargai keputusan hakim, namun ia juga mempertanyakan perihal vonis yang tidak disertai dengan perintah penahanan.

“Menurut saya menjadi sesuatu menarik kasusnya jelas disampaikan kerugian ada. Pertimbangan majelis dihormati. Namun, putusan 10 bulan tidak ditahan menjadi atensi serius untuk didiskusikan dari teman-teman lawyer,” ujarnya usai menghadiri persidangan kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi di PN Surabaya, dikutip dari liputan6.com pada Rabu, 12 Januari 2022.

Menurutnya, keputusan pengadilan juga lebih rendah daripada tuntutan jaksa yaitu menuntut masing-masing untuk 1,5 tahun kurungan penjara.

Ia juga mempertanyakan keputusan hakim, mengapa tidak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dan Purwanto, padahal sudah divonis bersalahbersalah dengan hukuman pidana 10 bulan penjara.

Baca Juga

“Yang tidak kami dengar adalah penahanan. Ini mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil,” ucapnya

Sementara itu, Winarko, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa hakim belum mengeluarkan perintah penahanan.

Kedua terdakwa tersebut baru akan dipenjarakan, setelah kasus telah inkrah.

“Nanti penahanan menunggu inkrah. Ada waktu satu minggu untuk terdakwa atau jaksa melakukan banding, jika tidak ada baru dieksekusi untuk penahanan,” kata Winarko.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.