Terkini.id, Jakarta – Lolosnya Herry Wirawan dari hukuman mati atas kasus pemerkosaan 13 santri mengundang kekecewaan dari berbagai kalangan terutama keluarga korban.
Menanggapi hal ini, akhirnya jaksa mengajukan permohonan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa ingin Herry divonis hukuman mati.
Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan bahwa upaya banding diajukan agar Herry mendapat hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU. Hal ini dilakukan demi keadilan bagi korban.
Asep menilai kejahatan Herry termasuk dalam kategori The Most Serious Crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat membuat pertimbangan vonis beberapa waktu lalu.
- Cak Imin Apresiasi MA Tolak Kasasi Hukuman Mati Pelaku Pemerkosaan Belasan Santriwati
- Mia Amiati Sebut Kasus Bos SPI Beda dengan Perkara Herry Wirawan, Guntur Romli: Ngeles Mulu!
- Herry Wirawan Divonis Mati, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung: Bukan Balas Dendam!
- Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dikabarkan Divonis Hukuman Mati, Netizen: Jangan Hukum Mati, Hilangkan Alat Kelaminnya!
- PPPA : Beban yang Diberikan Kepada Negara Mencakup Hak Restitusi Korban Herry Wirawan Dirasa Tidak Tepat
“Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati,” tuturnya.
Hukuman seumur hidup yang dinilai tidak sebanding dengan kejahatan Herry ini, mengundang banyak komentar, salah satunya dari Fahira Idris, ” Tidak ada tempat bagi predator anak dalam komunitas masyarakat” tulis Fahira di akun Twitternya.
Selain itu, JPU juga turut menyoroti restitusi atau pembayaran ganti rugi senilai Rp 331 juta terhadap korban yang dilimpahkan ke negara.
Asep menganggap restitusi itu berbeda dengan pemberian kompensasi. Maka, menurutnya, ada kekeliruan jika restitusi dialihkan ke negara.
Asep menegaskan restitusi harus dibayar oleh Herry selaku terdakwa.
“Seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya,” tutur dia.
Poin lainnya dalam memori banding itu adalah pembubaran Yayasan Manarul Huda milik Herry. Keberadaan yayasan itu dinilai berkaitan dengan perbuatan Herry.
“Terkait dengan pembubaran yayasan, kami tetap konsisten untuk meminta hakim, Pengadilan Tinggi untuk membubarkan yayasan,” kata Asep.