Kasus Pernikahan Sesama Jenis Sudah Ditangani Polres Soppeng

Kasus Pernikahan Sesama Jenis Sudah Ditangani Polres Soppeng

FH
Farel Haeril
Redaksi

Tim Redaksi

Sekretaris MUI Soppeng Musriadi mengatakan, perkawinan sejenis yang dilakukan MS dan MT adalah haram dan dilarang semua agama.

“Itu haram, dan tidak dibolehkan oleh agama,” kata Musriadi, Sabtu 13 Juni 2020.

Musriadi mendesak pernikahan sesama jenis tersebut diusut. Tidak boleh dibiarkan berlanjut. Bukan sekedar haram terus selesai urusannya.

“Pemerintah harus ikut andil. Ini bukan hanya persoalan agama, ini sudah persoalan sosial,” tegasnya.

Dia menambahkan, perkawinan sejenis memiliki banyak pelanggaran. Misalnya memalsukan identitas.

Baca Juga

“Banyak sekali dilanggar. Agama, sosial, budaya, dan adat itu sudah melanggar,” katanya.

“Harus diberi penegasan tidak boleh hidup bersama,”.

Pernikahan sesama jenis kelamin terjadi di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.

MS dan MT, sepasang kekasih berkelamin perempuan melakukan pernikahan tanpa diketahui pemerintah.

Pernikahan sesama jenis itu terungkap setelah beberapa warga merasa curiga. Saat menghadiri pesta pernikahan yang dilangsungkan secara sederhana. Menggunakan adat bugis.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.