Terkini.id, Jakarta – Rancangan Undang – Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan.
Kini DPR sedang mengusulkan RUU KIA yang nantinya memperbolehkan seorang ibu mendapatkan cuti selama enam bulan.
Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya aturan yang berlaku, ibu melahirkan hanya diberikan cuti selama tiga bulan saja.
Sayangnya, usulan RUU KIA tersebut tidak disambut baik oleh para pengusaha. Pengusaha menyoroti dampak dari cuti enam bulan itu dengan produktivitas usahanya.
“Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing-masing pengusaha,” kata ketua umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Jakarta, Sarman Simanjorang, dilihat pada Kamis 23 Juni 2022.
Selanjutnya Sarman juga meminta kepada poemerintah untuk tidak hanya memikirkan ibu yang melahirkan saja, tetapi juga menjaga psikologi pengusaha juga.
“Wacana cuti selama enam bulan dan cuti suami 40 hari harus mempertimbangkan dari berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM,” ujar Sarman.
“Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus enam bulan atau cukup empat bulan, kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi suatu keharusan” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Sarman apabila jumlah cuti seperti yang ada di RUU KIA disepakati, ia tidak menjamin para pengusaha tidak mengambil Langkah taktis juga.
Menurutnya, langkah yang kemungkinan bsar diambil oleh pengusaha adalah memberikan status pekerja kontrak.
“Jangan sampai nanti pengusaha menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil,” tegas Sarman
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
