Kebijakan Pemerintah

Kebijakan Pemerintah

HZ
Aminuddin Ilmar
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

SERINGKALI dan sudah familiar kita mendengar pejabat pemerintah mengeluarkan apa yang disebut dengan istilah kebijakan.

Dalam kepustakaan dijelaskan seperti apa pengertian dari kebijakan yang terambil dari istilah “public policy” yakni; suatu tindakan atau perbuatan yang diambil oleh pengambil kebijakan dalam hal ini pemerintah guna mengatasi suatu masalah tertentu.
Apakah masalah tersebut berkenaan dengan program kegiatan yang telah di rencanakan sebelumnya ataukah tidak sama sekali.

Selama ini seringkali terjadi kekeliruan dalam memahami arti dari kebijakan yang terambil dari istilah ‘public policy’.

Hal tersebut akan berbeda dengan istilah kebijakan yang terambil dari istilah ‘beleid regels’ dalam hukum administrasi.

Bahkan, berbeda pula dengan pengertian dalam UU Administrasi Pemerintahan yang dikenal dengan nama ‘diskresi’.

Baca Juga

Oleh karena itu, perlu secara hati2 kita memahami dan membedakan dengan cermat istilah kebijakan dalam arti ‘public policy’ dan bukan dalam arti ‘beleid regels’ (peraturan2 kebijakan) dan ‘diskresi’.

Kebijakan dalam arti ‘public policy’ berada dalam ranah kajian ilmu administrasi publik atau ‘public administration’ yang dikembangkan dalam bidang Ilmu sosial dan politik.

Tujuan utama pengambilan kebijakan adalah untuk mengatasi suatu masalah tertentu yang bersifat strategis sifatnya dengan melakukan langkah-langkah pengambilan kebijakan seperti; melakukan identifikasi masalah, penentuan masalah menjadi masalah kebijakan melalui analisis kebijakan, penetapan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan evaluasi kebijakan.

Kesemua langkah tersebut harus dilalui dan dilakukan untuk sampai kepada pengambilan sebuah kebijakan.

Tidak dilaluinya semua tahapan atau langkah-langkah tersebut dalam pengambilan sebuah kebijakan menjadikan kebijakan tersebut akan menuai masalah sehingga akan berakibat pada pelaksanaan kebijakan tersebut.

Untuk itu, pentingnya para pengambil kebijakan pemerintah dalam hal ini para pemangku jabatan atau pejabat pemerintah untuk bisa dan sedini mungkin memahami apa yang dimaksud dengan kebijakan pemerintah.
Apakah berkenaan dan berkaitan dengan konsep dan istilah ‘public policy’ ataukah berkenaan dengan istilah dan konsep ‘beleid regels’ atau hanya berkenaan dengan konsep dan istilah ‘diskresi’ sebagaimana dimaksud dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Mengapa penting untuk membedakan ketiga istilah dan konsep tersebut agar penggunaannya dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidaklah keliru adanya.

Konsep dan istilah ‘beleid regels’ atau peraturan2 kebijakan dalam hukum administrasi diberikan pengertian sebagai suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pejabat administrasi dalam mengambil suatu tindakan atau perbuatan didasarkan kepada aturan yang telah ditentukan oleh pejabat atasan dalam bentuk petunjuk teknis (juknis), petunjuk pelaksanaan (juklak), pengumuman, surat edaran, radiogram atau telegram yang kesemuanya bersifat mengikat ke dalam.

Sedangkan, konsep dan istilah ‘diskresi’ dimaksudkan sebagai suatu tindakan atau perbuatan pemerintahan yang dilakukan untuk mengatasi suatu masalah tertentu dimana dasar tindakan atau perbuatan tersebut tidak disebutkan secara jelas dan tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan, kalaupun disebutkan namun secara samar2 saja sehingga masih memerlukan tafsiran dari pemangku jabatan atau pejabat pemerintah tersebut.

Dasar untuk melakukan tindakan atau perbuatan berdasar diskresi tersebut secara jelas dan tegas disebutkan dalam UU Administrasi Pemerintahan, bahwa jangan sampai kalau tindakan atau perbuatan itu tidak dilakukan akan dapat menimbulkan terjadinya stagnasi pemerintahan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.