“lagi-lagi kita melihat bagaimana pekerja yang ditumbalkan guna mengejar keuntungan semata.
Kecelakaan kerja diakibatkan karena penyediaan APD atau alat keselamatan yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan, ditambah paraturan jam kerja yang semena-mena, rotasi kerja yang kacau, dan juga perlatan yang dioperasikan tidak terkontrol merupakan pemicu kecelakaan itu terjadi,” sebut Aulia.

Sitem K3 dan Sanksi
Prosedur K3 pertambangan mengacu pada Peraturan Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 38 Tahun 2018 tentang penerapan SMK3 Pertamabangan dan Mineral, sehingga ketika kecelakaan terjadi dan terjadi berkali-kali menjadi pertanyaan serius.
Perlu ditelusuri, apakah PT IMIP telah menerapkan sistem Manajeman Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P) dengan ketentuan yang berlaku.
- Sulsel Menuju Momentum Politik di Tengah Kerusakan Lingkungan, Proyek Transisi Energi Palsu dan Hilirisasi Nikel
- Ihwal Pernyataan Gibran Rakabuming Soal Hilirisasi Nikel, Aliansi Sulawesi Tantang Berdebat
- Punya Megaproyek Hilirisasi Nikel, Vale Indonesia Turut Andil Dalam Proyek Strategis Nasional
- Menteri Investasi Akui Hilirisasi Cuma Sumbang 20 Persen: Tapi Jangan Terpengaruh Ucapan Pengamat
- Argumen Faisal Basri yang Menohok ke Jokowi: Buktinya Rupiah Melemah Terus, Mana Untungnya Hilirisasi Nikel ?
Sehingga kecelakaan yang terjadi seperti sebelumnya sampai saat ini mewajibkan pemerintah untuk mendesak IMIP segera melakukan audit eksternal atas kecelakaan yang terjadi.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terlihat abai atas kecelakaan kerja yang terjadi.
Dalam catatan WALHI Sulteng, selama periode 2022-2023 tidak pernah satupun perusahaan yang diberikan sanksi tegas atas kejadian kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja.
Sebaliknya perusahaan malah memberikan sanksi terhadap para pekerja yang menuntut hak-hak mereka, seperti kejadian yang dialami oleh Minggu Bulu dan Amirullah, mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa bentrokan antar pekerja pada 14 Januari 2023 lalu.
Keduanya menjadi tersangka buntut dari aktivitasnya dalam mengadvokasi hak-hak pekerja lainnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
