Terkini.id, Jakarta – Kecewa atas putusan hakim yang memvonis bebas dua anggota polisi terdakwa kasus penembakan enam laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek pada Desember 2020 lalu, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyebut persidangan tersebut hanyalah sandiwara semata.
Vonis bebas yang diberikan hakim terhadap kedua terdakwa tersebut lantaran dinilai sebagai bentuk membela diri secara terpaksa meskipun cukup melampaui batas.
Kabar pembebasan kedua terdakwa kasus KM 50 tersebut awalnya disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jendral (wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin.
“Namanya juga diduga keras sidang dagelan, maka suka-sukanya mereka saja,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum HRS, Azis Yanuar mengatkan sudah dapat menduga sejak awal bahwa persidangan tersebut hanyal sandiwara semata.
“Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar saat dihubungi, Jumat, 18 Maret 2022, dikutip dari v.iva.co.id
Sebelumnya, Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI, Marwan Batubara juga menilai proses persidangan kasus penembakan Laskar FPI hanya dagelan yang tidak bisa dipercaya.
“Jadi kalau sudah pada awalnya pengadilannya sekedar sandiwara, dagelan yang sesat,” kata Marawan Batubara dalam keterangannya yang diterima awak media, Jumat 18 Maret 2022.
Menurut Marwan, putusan majelis hakim yang membebaskan kedua anggota polisi tersebut sangat tidak relevan dan membodohi masyarakat. Pasalnya, penyelidikan atas kasus tewasnya 6 orang anggota FPI ditangan tiga orang polisi hingga kini belum pernah dilakukan oleh lembaga yang relevan.
“Penyelidikannya sendiri belum pernah terjadi. Gimana kita mau percaya itu, belum pernah ada penyelidikan oleh lembaga relevan. Karena yang dilakukan oleh Komnas HAM itu hanya pemantauan, jadi kalau mantau artinya proses penyelidikan belum pernah terjadi,” terang Marwan
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 18 Maret 2022, menjatuhkan vonis bebas terhadao dua terdakwa kasus penembakan enam orang laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorel.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
