Terkini.id, Jeneponto – Beredar kabar Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Jeneponto eksekusi 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Bosalia, Senin, 14 November 2022 setelah menang Kasasi.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi, saat dikonfirmasi Terkini.id lewat telepon Whatsappnya, Selasa, 15 November 2022.
“Iya benar, Kasasi, itu dieksekusi kemarin (14 November 2022),” kata Ilma Ardi Riyadi.
Menurutnya, dua tersangka yang dieksekusi itu adalah inisial AMS dan RM.
“Yang dieksekusi kemarin yakni inisial AMS selaku PA dan RM selaku PPK,” jelasnya.
Ditanya terkait 3 orang tersangka lainnya, Ilma Ardi Riyadi mengatakan, pihaknya menunggu salinan putusan Kasasi.
“Kami menunggu dokumen putusan Kasasi, setelah ada kita akan pelajari amar putusannya, kemudian kita lakukan tindakan,” ujarnya.
Dimana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas lima terdakwa perkara dugaan korupsi Jembatan Bosalia.
“Pihak Kejari Jeneponto mengajukan Kasasi setelah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar memvonis bebas 5 tersangka,” ujarnya.
Dimana 5 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Bosalia tahun 2016 yakni, AMS selaku PA, AA selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
