Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Kasus yang Memiliki Kekuatan Hukum Periode April 2025

Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Kasus yang Memiliki Kekuatan Hukum Periode April 2025

S
R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini, Jeneponto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama periode April 2025. Kegiatan ini digelar di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, pada Selasa, 29 April 2025.

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Pemusnahan dilakukan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Utami Putri, Kepala Seksi Intelijen, M. Zahroel Ramadhana, Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Theodores Harindah, Perwakilan Polres Jeneponto, Ipda Imran Sam, Perwakilan Rutan Kelas IIB Jeneponto, Supriadi Arsyad dan Jaksa Penuntut Umum

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, antara lain narkotika 5 gram hingga barang-barang hasil tindak pidana umum lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Utami Putri mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya transparansi penanganan perkara serta untuk menjaga akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kami,” kata kata Tri Utami Putri.

Baca Juga

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol perang terhadap narkotika dan pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Jeneponto.,

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” tegas Tri Utami Putri.

Barang bukti yang dimusnahkan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto dan Pengadilan Tinggi Makassar sebanyak 10 (sepuluh) perkara Tindak Pidana Umum yang terdiri dari perkara Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Perlindungan Anak, Tindak Pidana Pencurian, dan Tindak Pidana Penganiayaan, dengan barang bukti diantaranya Narkotika seberat kurang lebih 5 gram serta barang bukti lainnya (Pakaian, Parang, Surat, dan lainnya)

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung penegakan hukum di daerah. Kejaksaan Negeri Jeneponto berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan profesionalisme dalam menangani perkara-perkara hukum ke depannya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.