Terkini.id, Jeneponto – Empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah komunikasi adat terpencil (KAT) yang dibangun di Kampung Bira-Bira, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto di Rutan kelas II, Senin, 17 Januari 2021.
Keempat tersangk itu berinisial HM sebagai PPK, S sebagai konsultan, AM sebagai pemilik perusahaan dan BS sebagai pelaksana.
“Iya, kita tetapkan empat orang tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sekitar 5 jam, ada dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan rumah KAT 2019,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Ardi Riyadi.
Dari empat orang tersangka tersebut, satu orang diantaranya adalah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Satu orang berstatus ASN, tiga lainnya pihak swasta,” ujarnya.
- Adhyaksa Award 2025, Kasi Pidum Kejari Jeneponto Masuk Nominasi Tiga Besar Jaksa Penegak Keadilan Restoratif
- Kejari Jeneponto Kembali Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
- Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Kasus yang Memiliki Kekuatan Hukum Periode April 2025
- Kejari Jeneponto Hentikan Kasus Pencurian Tersangka Idrus Dg Bulu Melalui Restorative Justice
- Bidang Intelijen Kejari Jeneponto Gelar Kampanye Anti Korupsi, ini Tujuannya
Terkait dengan kerugian negara, Kasi Pidsus Kejari Jeneponto, Ardi Riyadi menafsir sekitar kurang lebih 1,3 Miliar.
“Anggaran tahun 2019 Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, kasus ini mulai diselidiki tahun 2019,” terang Ardi Riyadi.
Para tersangka di jebloskan ke Rutan Kelas IIB sekitar pukul 19,45 Wita dengan mengenankan baju rompi orange dan dikawal ketat oleh pihak Kejari Jeneponto.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
