Terkini.id, Jeneponto – Empat orang yang terlibat dalam pengadaan sapi korban banjir bandang tahun 2019 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Rabu, 16 Agustus 2023.
Empat orang tersangka perkara tindak pidana dugaan korupsi terhadap pengadaan sapi korban banjir bandang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto dengan anggaran sekitar Rp 1,2 Milyar pada tahun anggaran 2022 langsung di jebloskan ke penjara.
Ke empat orang tersangka yakni inisial BB, BR, MRD, dan BSP. Keempat tersangka tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Jeneponto yang berperan sebagai Tim teknis.
Mereka merupakan ASN di BPBD dan Bidang Peternakan Dinas Peternakan Kabupaten Jeneponto.
Sebelum ditetapkan tersangka, keempat orang diperiksa penyidik Kejari Jeneponto dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 20.30 Wita, di Lantai II Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto.
- Adhyaksa Award 2025, Kasi Pidum Kejari Jeneponto Masuk Nominasi Tiga Besar Jaksa Penegak Keadilan Restoratif
- Kejari Jeneponto Kembali Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
- Kejari Jeneponto Musnahkan Barang Bukti Kasus yang Memiliki Kekuatan Hukum Periode April 2025
- Kejari Jeneponto Hentikan Kasus Pencurian Tersangka Idrus Dg Bulu Melalui Restorative Justice
- Bidang Intelijen Kejari Jeneponto Gelar Kampanye Anti Korupsi, ini Tujuannya
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi kepada awak media, Rabu, 16 Agustus 2023.
“Hari ini telah kita menahan dan menetapkan empat orang tersangka lagi, yakni inisial BB, BR, MRD, dan BSP. Dimana sebelumnya tersangka ini statusnya masih sebagai saksi dan hari ini statusnya dinaikkan sebagai tersangka,” kata Ilma Ardi Riyadi.
Lebih lanjut, Ilma Ardi Riyadi mengungkapkan peran dari keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
“Peranan BB merupakan Ketua Tim Teknis, sementara BR, MRD dan BSP sebagai anggota tim teknis dalam proyek pengadaan sapi di BPBD Kabupaten Jeneponto,” ujarnya.
Selain BB, BR, MRD dan BSP, sebelumnya pihak Penyidik Kejari Jeneponto juga telah menahan tersangka MAM selaku Direktur CV. Tiga Belas Kreasindo, dan SJ selaku PPTK di BPBD Jeneponto,” terangnya.
Menurutnya, sebelum dibawa ke Rutan Kelas II B Jeneponto keempat tersangka tersebut telah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam,”Keempat tersangka dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan,” pungkas Ilma Ardi Riyadi.
Ilma Ardi Riyadi pun membeberkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto.
“Kasus tersebut diduga merugikan negara sebanyak Rp 954.122.600,-. Tim penyidik telah memeriksa 30 orang saksi yang terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan jadi tersangka dalam kasus korupsi sapi ini,” jelasnya.
Keempat tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
