Terkini.id, Jeneponto – Tingkatkan penyelesaian permasalahan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Kabupaten Jeneponto, Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan PT Bank Sulselbar tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan perjanjian kerja sama itu berlangsung di Kantor Kejari Kejari, jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin, 14 Maret 2022.
Hadir Bupati, Iksan Iskandar, Pj Sekda, Unsur Forkopimda, beberapa Kepala OPD, Kabag Setda Pemkab Jeneponto serta Kasi Kejari Jeneponto.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Susanto Gani dengan Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Jeneponto, Hasanuddin Mallingkai.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Susanto Gani, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Bank Sulselbar Cabang Jeneponto yang telah bersedia melakukan kerjasama dengan pihak Kejari Jeneponto terkait kerjasama penyelesaian permasalahan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
- DPRD Setujui Ranperda APBD 2024 Pemkab Jeneponto, Intip Rancangannya
- Siap-siap! Hari Ini Senin 27 November Bulukumba dan Sekitarnya Bakal Padam Listrik Hingga 7 Jam
- Masuk ADWI 2023, Ini Daya Tarik Desa Wisata Agrowisata Kassi di Jeneponto
- Listrik di Bulukumba-Sinjai-Bantaeng-Jeneponto Hari Ini Kembali Padam Mulai Pagi Hingga Malam
- Pemkab Jeneponto Sampaikan ini Kepada Semua Peserta Tes SKD Calon ASN PPPK
“Mudah-mudahan kegiatan ini tidak hanya sebatas MoU saja, namun pihaknya berharap ada tindak lanjut dengan surat kuasa khusus, karena biasanya kerjasama dengan BUMD maupun BUMN ditindak lanjuti dengan adanya surat kuasa khusus,” kata Susanto Gani.
Lebih lanjut, Kajari Jeneponto, Susanto, menyebut banyak kewenangan yang diberikan Kejari berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia termasuk di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Untuk kita harap kewenangan dalam Undang-undang tentang Kejaksaan itu dapat kita implementasikan di Jeneponto, Alhamdulillah, dalam kerjasama ini Bupati Jeneponto telah memberikan ruang di kantor bupati dalam rangka penyelesaian kasus perdata dan tata usaha negara,” jelas Susanto.
Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Jeneponto, Hasanuddin Mallingkai, pada kesempatan itu mengapresiasi Kejari atas kerjasamanya untuk meningkatkan penyelesaian permasalahan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, nasabah atau debitur khususnya yang nota bene dianggap debitur nakal. Edukasi ini penting karena uang yang diambil itu, uang milik negara. Kami berharap kerjasama ini dapat lebih meningkatkan menyelesaikan permasalahan perdata dan tata negara,” terang Hasanuddin Mallingkai.
Selain itu, Hasanuddin Mallingkai juga menyebut akan terus berupaya mewujudkan visi dan misi Pemkab Jeneponto.
“Jeneponto Smart itu telah diaplikasikan dengan ditunjuknya Pasar Allu, Kecamatan Bangkala sebagai pilot project pasar digital. Mari kita dukung Pemerintah Daerah dengan melakukan pembayaran dengan aplikasi QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard). Jadi pembayaran tidak hanya dapat dilakukan dengan uang cash namun juga dengan melalui smartphone,” ungkap Hasanuddin.
Sementara, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dalam arahannya meminta kepada kedua pihak untuk saling bersinergi dalam meningkatkan penyelesaian masalah perdata dan tata negara di Bank Sulselbar.
“Kejari dan Bank Sulselbar, jalin kerjasama yang saling menguntungkan. Karena hanya dengan kerjasama yang baik kita akan menjadi kuat dan sukses, mari kita saling mendukung di jalan yang benar,” jelas Iksan Iskandar.
Iksan Iskandar juga meminta pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk membina BUMD yang ada di Jeneponto, termasuk Perseroda Lontara yang akan dioperasikan dalam waktu dekat.
“Kita harap Kejaksaan dapat mengawasi dan membina BUMD yang ada di Jeneponto, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik,” tutup Iksan Iskandar.