Terkini.id,Jeneponto – Arifn (40) Warga Ci’nong Kelurahan Tonrokassi Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto yang diduga diculik, Rabu 11 September 2019 sekitar pukul 23.00 Wita ternyata diamankan Timsus Polda Sulsel.
Arifin diamankan Timsus Polda Sulsel bersama satu orang temannya karena diduga bandar narkoba
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Jeneponto AKBP Ferdiansyah kepada awak media, Kamis, 12 September 2019
“Iya, penangkapan terhadap Ielaki ArifIn berawal saat temannya inisial AN terduga pelaku bandar narkoba telah diamankan terlebih dahulu, dari petunjuk hasil interogasi AN, Timsus Polda Sulsel melakukan pengembangan dan menangkap pelaku,” kata AKBP Ferdiansyah.
Menurutnya, dalam penangkapan Arifin ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu 1 sachet yang terbungkus plastik,” ungkap Ferdiansyah.
Terduga pelaku bandar narkoba diamankan di Posko Timsus Polda Sulsel,” Kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan oleh Timsus Polda Sulsel untuk proses Iebih lanjut,” tutup AKBP Ferdiansyah.
Dimana sebelumnya, warga Ci’nong Kelurahan Tonrokassi Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto menutup jalan poros Provinsi Jeneponto-Makassar yang menduga Arifin diculik oleh orang yang tidak dikenal.