Terkini.id, Makassar – Satpol PP Kota Makassar mengeluhkan pemutusan listrik dari Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) Persero lantaran menunggak pembayaran pada bulan Januari 2021.
Pemutusan aliran listrik terjadi sejak Kamis, 18 Februari 2021 lalu. Hingga kini pemerintah belum melakukan pembayaran.
Akibatnya, kantor yang selama ini digunakan Satpol PP untuk memproses pelanggar protokol kesehatan harus dipindahkan.
Sekretaris Satpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan mengatakan pihaknya terpaksa melakukan kerja-kerja administrasi di Pos Satpol PP yang berada di Taman Gajah, Jalan Penghibur.
“Pelayanan dipindahkan di kantor pos yang berada di Taman Gajah untuk menindaklanjuti pelanggar prokes,” kata Iqbal, Sabtu, 20 Februari 2021.
- Asmo Sulsel Gandeng UMKM KT Cokonuri Edukasi 150 Siswa SMPN 40 Makassar tentang Pemilahan Sampah
- Pecinta Bollywood di Makassar Gelar Meet Up Event Akbar Bertajuk Semerbak Bollywood
- Asmo Sulsel dan Polres Gowa Edukasi Siswa Baru SMAN 22 Gowa, Tanamkan Budaya #Cari_Aman Sejak MPLS
- Prof Hamdan Tegaskan UIN Alauddin Tidak Terlibat Politik Praktis, Termasuk Politik Lokal di Gowa
- Rekor Head to Head Argentina vs Spanyol Jelang Final Piala Dunia 2026
Kendati tempat tersebut sempit, Iqbal mengaku tak bisa berbuat banyak. Ia mengatakan pemilihan tempat tersebut sebagai bentuk protes kepada Pj Rudy Djamaluddin.
“Supaya dilihat Pj wali kota. Selama ini kita kurang perhatian dari pimpinan,” jelasnya.
Di sisi lain, Iqbal memastikan tugasnya di lapangan tetap berjalan, seperti mengawasi dan menindak pelanggar protokol kesehatan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
