Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Denny Siregar: Bisa-Bisanya Kerahkan Santri untuk Melawan Polisi
Komentar

Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah, Denny Siregar: Bisa-Bisanya Kerahkan Santri untuk Melawan Polisi

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Keputusan Kementerian Agama mencabut izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur mendapat tanggapan dari pegiat media sosial, Denny Siregar.

Dalam cuitan di akun Twitter-nya, Denny Siregar mendukung upaya Kementerian Agama tersebut.

“Keren nih. Biar jadi pelajaran,” tulis Denny Siregar melalui akun Twitter @Dennysiregar7, pada Kamis, 7 Juli 2022.

“Kok bisa2nya kerahkan santri untuk melawan polisi hanya untuk lindungi pelaku pencabulan..,” lanjut Denny Siregar.

Kementerian Agama (Kemenag) memang telah mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah. Pesantren ini yang menaungi tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengungkapkan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono seperti dilansir detik.com, Kamis, 7 Juli 2022.

Tindakan tegas ini diambil, lantaran salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati di pesantren tersebut. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” tegar Waryono.

Waryono menuturkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” kata Waryono.