Terkini.id, Jakarta – Polisi menyebut ada lima orang santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
Mas Bechi ternyata mencabuli hingga menyetubuhi 5 orang santriwatinya.
Sebelumnya, Bechi telah menyerahkan diri pada Kamis malam 7 Juli 2022. Ia akhirnya diserahkan Polda Jatim ke Kejati Jatim.
“Untuk korban ada lima,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto kepada wartawan di Rutan Medaeng saat jumpa pers usai penangkapan Bechi, Jumat 8 Juli 2022, dilansir dari detikJatim pada Jumat 8 Juli 2022.
Sementara itu, saat disinggung apakah nanti Bechi akan mendapat hukuman kebiri, Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Sele mengatakan hal ini memang bisa saja terjadi. Namun itu tergantung fakta di persidangan nanti.
- Tidak Terima Suaminya Jadi Tersangka, Istri Mas Bechi: yang Mengaku Korban Bicara yang Sebenarnya
- Mulai Jalani Sidang, Mas Bechi Dibela 10 Kuasa Hukum
- Penampilan Mas Bechi Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya
- Babak Baru Terungkap! Kemenag Jatim Beberkan Fakta Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang
- Pakar Hukum UI Tantang Jaksa dan Hakim Hukum Kebiri Mas Bechi: Kalau Memang Terbukti, Kenapa Takut?
“Itu terkait dengan apakah nanti akan ada kebiri atau tidak itu nanti tergantung fakta persidangan. Itu kita lihat nanti saja,” ujar Sofyan.
Untuk pertimbangan keamanan, rencananya Bechi akan disidangkan di Surabaya. Sofyan mengatakan bahwa pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas.
“Ini terkait dengan kondusivitas persidangan,” katanya.
Sementara itu, atas pertimbangan Forkopimda Jombang, Kepala Kejari jombang Tengku Firdaus ungkap bahwa pihaknya yang mengusulkan pada MA untuk memindahkan persidangan Bechi di Surabaya.
“Kejadiannya di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas, kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Jadi atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan,” ujar Tengku.
Sebelumnya dapat dilihat pada saat upaya penangkapan Bechi kerap digagalkan dengan pengadangan dari simpatisannya.
Oleh karena itu, pemindahan lokasi persidangan ini sengaja dilakukan. Hal itu karena Bechi yang merupakan anak petinggi Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang memiliki banyak simpatisan.
Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan pengadilan untuk segera disidangkan. Dan proses tahap dua yaitu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Rutan I Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
