Terkini.id, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong seluruh daerah di Indonesia untuk menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tindaklanjuti dari Undang-undang Cipta Kerja.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina saat mengikuti rapat virtual bersama Kemendagri mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Gowa sudah menyelesaikan pembentukan Perda PBG ini.
“Alhamdulillah kita di Kabupaten Gowa sudah menyelesaikan Perda PBG ini dan sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Gowa pada hari Senin lalu,” kata Kamsina di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis 17 Februari 2022.
Lanjut Kamsina, usai disahkan, Perda Retribusi PBG ini selanjutnya akan dikirimkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Dirinya berharap proses evaluasi bisa berjalan dengan cepat.
“Saya sudah sampaikan ke Bagian Hukum dan Sekretaris Dewan untuk segera melengkapi yang kurang dan kemudian dikirim untuk dievaluasi ke Kemendagri saya minta hari ini sudah dikirim,” harapnya.
- Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Matangkan Formula TPP ASN dan Pengupahan PJLP
- Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Daerah Kejar Universal Coverage Jamsostek
- Kemendagri Setujui Seleksi Direksi PDAM Makassar Dilanjutkan
- Hadiri ASWAKADA 2026, Aliyah Mustika Ilham Dorong Kolaborasi Antar Daerah
- Kepala Bapenda Makassar Dampingi Wali Kota Terima Penghargaan Nasional di Hari Otda 2026
Dirinya menambahkan dengan hadirnya Perda PBG ini tentu akan berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa. Karena menurutnya jika sudah ada ini Perda ini Pemerintah bisa memungut retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Tentu kalau ada Perda ini ada rujukan kita untuk memungut retribusi dan ini tentu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah kota di Kabupaten Gowa,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam arahannya menyampaikan terima kasih kepada daerah yang telah menyelesaikan Perda PBG dan mendorong daerah agar segera membentuk Perda PBG ini.
“Hari ini sudah ada 101 daerah yang Perdanya terkait PBG sudah selesai. 46 sudah kami evaluasi dan 55 sementara dalam proses evaluasi,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
