Terkini.id, Jakarta- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka suara mengenai tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada aplikasi PeduliLindungi dari laporan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Kemenkes mengungkapkan tuduhan kepada aplikasi PeduliLindungi tidak mendasar, sebagaimana dilaporkan CNBC Indonesia.
“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department,” tutur Nadia, dikutip dalam keterangan pers, Jumat 15 April 2022.
“Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM. Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” imbuh Nadia.
Nadia mengungkapkan, pengembangan aplikasi PeduliLindungi telah mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020. Kesepaatan global tersebut juga menjadi dasar dan referensi praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19 oleh berbagai negara.
- RS Wahidin Sudirohusodo Makassar Masuk 10 Besar Aduan Kasus Bullying Program Dokter Spesialis
- Buron Kasus Korupsi Anggaran Kemenkes Ditangkap di Bekasi, Divonis 4 Tahun Penjara
- Kemenkes Imbau Seluruh Apotek Untuk Sementara Tidak Jual Obat Sirup
- Kemenkes Perluas Jaringan Laboratorium Penelitian Virus Cacar Monyet atau Monkeypox
- Vaksin Booster Kedua untuk 1,9 Juta Nakes Dimulai Hari Ini
Sementara faktor keamanan sistem dan data pribadi pada seluruh fitur aplikasi PeduliLindungi dioperasikan dalam sistem perlindungan dan keamanan yang disebut Data Ownership dan Stewardship.
Aplikasi PeduliLindungi menerapkan persetujuan (consent) dari pengguna yang menjadi lapisan dalam setiap transaksi pertukaran data, seperti fitur check in di area publik, akses pada perangkat, perekaman geolokasi dan penghapusan history penggunaan.
“Fitur-fitur tersebut dihadirkan untuk merespon kebutuhan penanggulangan Covid-19 yang semakin dinamis,” kata Nadia.
Adapun untuk memastikan sistem elektronik pada PeduliLindungi aman dan layak digunakan, Kemenkes mengungkapkan telah bekerja sama dengan beberapa pihak di antaranya:
1. Badan siber dan Sandi Negara (BSSN), untuk menerapkan sistem pengamanan berlapis pada aplikasi, pengamanan pada infrastruktur termasuk pusat data dan pengamanan data terenkripsi;
2. Kementerian Komunikasi da Informatika, untuk menilai aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik dan penempatan data di Pusat Dara Nasional Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
