Terkini.id, Jakarta – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menyatakan akan melaporkan balik soal kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah menjerat dirinya dan Fatia Maulidiyanti ke pihak kepolisian.
Sebelumnya diketahui bahwa, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka buntut laporan yang dilayangkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam hal ini haris merasa keberatan dengan pelaporan yang dilayangkan, hingga akan melaporkan balik dengan kasus pencemaran nama baik.
“Secara pribadi saya tidak akan tinggal diam dengan kasus ini dan saya akan sangat-sangat proaktif, ini saya akan melaporkan balik sejumlah hal,” kata Haris dalam konferensi pers Komite Nasional Pembaruan Agraria, dikutip dari CNN. Minggu, 20 Maret 2022.
Terlebih, dalam pemeriksaan kasus tersebut ia mengaku tidak pernah ditanya terkait hasil riset yang ia ungkapkan.
- Luhut Sebut Haris Azhar Minta Saham, Haris: Saya Bertindak sebagai Kuasa Hukum Masyarakat Adat Papua
- Suasana Ruang Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Mendadak Riuh
- Haris Azhar Sebut Munir Dibunuh Karena Dia Benar
- Sebut Orang Istana Kebal Hukum, Haris Azhar: Aparat Memang Sangat Bela Rezim
- Luhut Diduga Lakukan Lobi Wacana Penundaan Pemilu 2024, KPU: Kami Akan Menjalankan Amanah Konstitusi dan UUD
“Kami tidak pernah ditanyakan soal riset, namun kami berhasil sampaikan ke berita acara pemeriksaan. Seharusnya ada keterangan hasil riset ini masuk proses hukum, saya tidak akan takut dan tidak akan mundur sedikitpun terkait materi riset,” ujarnya.
Namun demikian, Haris tidak membeberkan detail rencana terkait kapan dan kepada siapa pelaporan balik tersebut akan dilakukan.
“Detail kemana dan kepada siapanya tinggal nikmati saja, nanti akan dikabarin,” ucapnya.
Sementara itu, Polisi mengklaim penetapan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik telah sesuai prosedur.
“Kita bekerja berdasarkan fakta hukum, semua mengikuti mekanisme,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Zulpan turut membantah bahwa penetapan Haris dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini merupakan sebuah bentuk kriminalisasi.
“Enggak lah itu,” ucap Zulpan singkat.
Lebih lanjut, Zulpan juga menyampaikan, penyidik telah mengantongi alat bukti sebelum menetapkan Haris serta Fatia sebagai tersangka. Salah satunya yakni konten Youtube.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
