Terkini.id – KemenPAN-RB menegaskan bahwa pada tenaga honorer di lingkup kementerian hingga pemerintahan di daerah -daerah tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR.
Tenaga honorer yang tahun ini mendapat THR adalah yang sudah diangkat menjadi tenaga Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa tenagaonorer yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya ().
Menurut Azwar, pegawaihonerer tidak termasuk ASN maupun PPPK yang berhak menerima THR.
“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,” ujarnya dalam konferensi perse THR, Jumat 15 Maret 2024.
- Donasi Insan PLN UID Sulselrabar Bantu Terangi 448 Rumah di Momen HLN ke-80
- PT Vale Tuntaskan Enam Titik Penanganan Tumpahan Pipa Minyak di Towuti
- Donor Darah Meriahkan Rekor MURI Minum Kopi Gula Aren Terbanyak, KM Bulukumba Ajak Tebar Kepedulian
- Reses Pertama, Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti Serap Aspirasi Warga di 3 Kecamatan
- BNI Perkuat Sinergi dengan Pengembang, Dorong Akselerasi Program Perumahan Rakyat di Sulawesi
Tak hanya itu, para honorer juga tidak akan mendapatkan Gaji ke-13 yang akan dicairkan padaa Juni 2024.
Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 sudah ditulis dengan jelas siapa saja yang menerima kenikmatan tersebut.
“Tadi kami telah sampaikan termasuk pejabat negara, siapa saja pejabat negara itu ada penjelasan dalam kategori,” pungkasnya.
Berikut daftar pejabat negara yang menerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
i. Ketua dan Wakil Ketua KPK
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri
k. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
l. Gubernur dan Wakil Gubernur
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.