Terkini.id – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Prof Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel), Edy Rahmat (Sekretaris Dinas PUTR Sulsel) dan Anggu Sucipto (Pengusaha Kontrak) sebagai tersangka dugaan suap.
Berdasarkan informasi, Tim dari KPK telah menggeledah enam titik di Makassar selama tiga hari, sejak 1-3 Maret 2021.
Penggeledahan dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rumah Pribadi Nurdin Abdullah, Rumah Dinas Sekretaris PUTR Sulsel.
Kantor PUTR Sulsel, Rumah pribadi Anggu Sucipto di Kompleks Lily dan Kantor Pemprov Sulsel termasuk Ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Sejumlah dokumen penting dan sejumlah uang diamankan oleh tim dari KPK dari hasil penggeledahan di enam titik tersebut.
- KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kuota Haji ke Pansus DPR
- Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Biro Travel Haji di Sejumlah Daerah
- Wali Kota Makassar Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan SKPD Jelang Pelaksanaan Program Strategis 2026
- Wali Kota Makassar Suarakan Pencegahan Korupsi Sejak Dini dalam Rakor se-Sulsel
- Bersama KPK, DPRD dan Pemprov Sulsel Perkuat Sistem Antikorupsi
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait hasil penggeledahan yang dilakukan selama tiga hari.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menanggapi terkait penggeledahan Kantor Dinas PUTR dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa tersebut.
Sudirman menegaskan bahwa itu sudah menjadi kewenangan KPK selaku aparat penegak hukum.
“Tidak ada masalah, kita harus hormati kinerja APH (aparat penegak hukum),” kata Sudirman, dikutip dari IDN Times
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
