Terkini.id, Gowa – Dalam rangka memberikan perlindungan kerja bagi pegawai non Aparatur Sipil Negera (ASN) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa.
Pemerintah setempat menjalani kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh tenaga honorer dan aparat desa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Lubis Latif menyebutkan, jumlah tenaga pegawai di Pemkab Gowa yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 23.000 orang, mereka termasuk pegawai ASN dan non ASN. Sedangkan, khusus untuk tenaga non ASN atau honorer sebanyak 5.601 peserta.
“Saya berharap teman-teman di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa agar terus memberikan pelayanan maksimal kepada peserta ketanagakerjaan yang ada di wilayahnya,” kata Lubis di sela-sela Penandatanganan MoU antara Pemkab Gowa dengan BPJS Ketenagakerjaan di Baruga Karaeng Pattingalloang Kantor Bupati Gowa, Rabu 17 Februari 2021.
Kemudian hingga saat ini lanjut Lubis, dari jumlah peserta tenaga honorer dengan kasus meninggal tercatat 20 kasus.
- Temu Pendidik Nusantara XIII Perkuat Ekosistem Pendidikan Desa
- Jelang Puncak HUT ke-50, LPM Profesi UNM Bakal Kumpulkan Para Alumni se-Indonesia
- Pegawai RSUD Latopas Bebas Tarif Parkir, Setoran Rp20 Juta Murni Pendapatan Daerah
- Coffee Class for Kids di Myko Cafe, Mengenalkan Dunia Kopi dengan Cara yang Menyenangkan
- Liburan Sekolah Makin Seru Bersama Menu Favorit Anak di Myko Cafe
Mereka terbagi masing-masing satu peserta meninggal karena kecelakaan kerja dan 19 peserta dengan kejadian meninggal biasa.
“Kami juga sudah memberikan santunan kepada peserta meninggal karena kecelakaan kerja Rp150 juta, sedangkan meninggal biasa sebesar Rp600 juta,” ujarnya.
Dirinya juga menyambut baik adanya kerjasama tersebut. Hal ini merupakan kebijakan yang sangat luar biasa dari Pemkab Gowa.
Dimana dengan memberikan perlindungan kepada seluruh aparat desa dan tenaga honorernya akan sangat membantu jika kedepannya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Lubis Latif menyebutkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp42 juta sementara yang kecelakaan saat bekerja akan mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa batas.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
