“Selain itu, selama peserta dalam perawatan dan tidak mampu bekerja maka akan mendapatkan santunan setara dengan gaji perbulan sesuai dengan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, ruang lingkup perjanjian bersama ini meliputi jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dikerjasamakan dalam jangka waktu lima tahun.
“Ini tentu akan bermanfaat bagi seluruh aparat desa dan pegawai honorer kita dan keluarganya,” katanya.
Bupati Adnan menjelaskan, manfaat dari jaminan kecelakaan kerja adalah mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan santunan berupa uang sedangkan manfaat jaminan kematian akan mendapatkan santunan kematian yang akan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Olehnya itu, ia pun berharap agar Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tenaga honorer dapat segera menindaklanjuti dengan melakukan perjanjian kerjasama terutama pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Wujudkan Good Corporate Governance, PJM Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Seluruh Grup
- RSUP Dr. Wahidin Makassar Catat Sejarah Baru Lewat Keberhasilan Transplantasi Ginjal Ketiga
- Temu Pendidik Nusantara XIII Perkuat Ekosistem Pendidikan Desa
- Jelang Puncak HUT ke-50, LPM Profesi UNM Bakal Kumpulkan Para Alumni se-Indonesia
- Pegawai RSUD Latopas Bebas Tarif Parkir, Setoran Rp20 Juta Murni Pendapatan Daerah
“Semoga kerjasama ini bermanfaat bagi kita semua dan seluruh pegawai kita. Dan mudah-mudahan kita mampu mensejahterakan seluruh aparat desa dan pegawai honorer kita,” harapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
