“Selain itu, selama peserta dalam perawatan dan tidak mampu bekerja maka akan mendapatkan santunan setara dengan gaji perbulan sesuai dengan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, ruang lingkup perjanjian bersama ini meliputi jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dikerjasamakan dalam jangka waktu lima tahun.
“Ini tentu akan bermanfaat bagi seluruh aparat desa dan pegawai honorer kita dan keluarganya,” katanya.
Bupati Adnan menjelaskan, manfaat dari jaminan kecelakaan kerja adalah mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan santunan berupa uang sedangkan manfaat jaminan kematian akan mendapatkan santunan kematian yang akan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Olehnya itu, ia pun berharap agar Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tenaga honorer dapat segera menindaklanjuti dengan melakukan perjanjian kerjasama terutama pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Mentan RI dan Wali Kota Makassar Munafri Ramaikan Fun Walk Dies Natalis ke-70 Unhas
- Palang Jalan Seba-seba dan Catut Nama Adat, Gusti Riadi Terancam Hukuman 14 Tahun
- BBM Langka Picu Macet Panjang, Elpiji 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu, Warga Jeneponto Menjerit
- Pertamina Rekonfigurasi 12 SPBU di Makassar, Kapasitas Pertamax Dialihkan ke Pertalite
- Wabup Gowa Bersama Forkopimda Sambangi Warga Lewat Safari Subuh Kamtibmas
“Semoga kerjasama ini bermanfaat bagi kita semua dan seluruh pegawai kita. Dan mudah-mudahan kita mampu mensejahterakan seluruh aparat desa dan pegawai honorer kita,” harapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
