Terkini.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum alias JPU akhirnya merilis kesimpulan dari kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua dalam kelanjutan persidangan yang digelar pada Senin 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan analisa jaksa yang sudah tertera dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi dinyatakan berselingkuh dengan Brigadir J.
Hal ini diperkuat dari keterangan ahli saksi poligraf Aji Febrianto yang menyebutkan bahwa Putri Candrawathi berbohong ketika ditanya ‘apakah anda berselingkuh dengan Yoshua di Magelang?’.
Selanjutnya, jaksa menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak terjadi peristiwa pelecehan seksual yang awalnya diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di rumahnya yang berlokasi di Jl Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Bahwa berdasarkan saksi Benny Ali dan Susanto Haris mengatakan bahwa saksi Putri Candrawathi adanya kekerasan seksual yang dialami di rumah Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 dan pada akhirnya diketahui bahwa tidak ada kekerasan seksual yang terjadi di Duren Tiga, pada tanggal 8 Juli 2022,” kata jaksa, Senin 16 Januari 2023.
Jaksa juga menolak pendapat Reni Kusuma Wardhani selaku saksi ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia yang berujar kalau telah terjadi pelecehan seksual antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
Lebih lanjut, keterangan para saksi seperti Bharada E alias Bharada Eliezer serta Susi selaku ART Ferdy Sambo yang tidak menyaksikan telah terjadinya pelecehan seksual semakin memperkuat kesimpulan jaksa.
Adapun profesi Putri Candrawathi yang bekerja sebagai seorang dokter dan faktor tidak mandi, tidak ke dokter serta tidak ganti baju seusai terjadinya pelecehan seksual telah membuktikan kalau tuduhan istri Ferdy Sambo ke Brigadir J ini hanyalah kebohongan semata.
“Adanya inisiatif dari saksi Putri Candrawathi yang masih meminta dan bertemu untuk berbicara dengan korban selama 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan seksual,” ujarnya.
Selain itu, Ferdy Sambo sebagai seorang anggota polisi yang paham tentang kasus pelecehan seksual tidak memerintahkan sang istri untuk melakukan visum dan membiarkan Putri Candrawathi berada dalam satu mobil dengan Brigadir J turut menjadi bahan pertimbangan jaksa.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
