Terkini – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) merayakan ulang tahunnya yang ke-30 dengan semangat perlawanan dan ketahanan di tengah disrupsi media dan menguatnya otoritarianisme. Acara yang berlangsung di Gedung Usmar Ismail, Jakarta, pada Jumat, 9 Agustus 2024, menjadi momen refleksi atas tantangan besar yang dihadapi oleh jurnalis dan media di Indonesia.
Ketua AJI, Nani Afrida, dalam pidato pembukaannya menekankan pentingnya resiliensi atau ketahanan bagi jurnalis dalam menghadapi dua ancaman besar: disrupsi media dan otoritarianisme yang semakin kuat.
“Resiliensi ini berarti kemampuan untuk menyesuaikan diri dalam menghadapi tantangan besar,” ujar Nani, menggarisbawahi urgensi adaptasi dalam kondisi yang semakin sulit.
Di tengah meningkatnya ancaman otoritarianisme, kekerasan terhadap jurnalis menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan. Nani mengungkapkan bahwa pada tahun ini saja, terdapat 40 kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik dalam bentuk fisik, digital, maupun seksual.
Sayangnya, banyak dari kasus tersebut yang berakhir tanpa keadilan, menambah panjang daftar impunitas.
- Tayangan Piala Dunia 2026 Bisa Diakses di MAXStream TV, Warga Indonesia Hingga Pelosok Bisa Menikmati
- Asmo Sulsel Ajak Pengguna Honda Scoopy Jelajahi Ikon Kota Makassar Lewat "Your Mode, Your Ride"
- Wali Kota Munafri Sebut Data Akurat Jadi Dasar Pembangunan dan Investasi Makassar
- Diskominfo dan Dinas Kesehatan Sidrap Berkolaborasi dalam Implementasi TTE
- BI Sulsel Kuatkan Kampanye Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui Training of Trainers
Tidak hanya itu, ancaman lain muncul dari ranah hukum, di mana berbagai rancangan undang-undang (RUU), seperti RUU Kepolisian, mengandung pasal-pasal karet yang dapat semakin membatasi ruang gerak jurnalis.
“Jurnalis semakin sulit bekerja dalam iklim hukum yang represif,” tegas Nani.
Selain otoritarianisme, disrupsi media juga menciptakan tekanan besar bagi dunia jurnalisme. Nani menjelaskan bahwa fenomena ini menyebabkan banyak media massa kesulitan bertahan, yang berujung pada penutupan media dan pemutusan hubungan kerja terhadap jurnalis.
Lebih dari itu, disrupsi juga memicu pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, seperti jurnalis yang dipaksa mencari iklan atau menerima gaji di bawah upah minimum.
Ironisnya, di saat kualitas jurnalisme menurun, teknologi kecerdasan buatan (AI) semakin mudah digunakan untuk menyebarkan informasi palsu dan hoaks.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
