Terkini.id, Jakarta – Keterlaluan! Ternyata masih ada pengusaha tega potong gaji karyawan secara sepihak. Pandemi Covid-19 yang masih merundung dalam masyarakat di Tanah Air, juga berimbas terhadap kondisi keuangan buruh dan tenaga kerja.
Sejatinya, hal itu memang memprihatinkan. Akan tetapi, yang lebih memrihatinkan seperti yang diungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ternyata masih ditemukan pengusaha yang memotong gaji karyawannya secara sepihak atau tanpa kesepakatan kedua belah pihak.
Pemotongan gaji itu sendiri, demikian alasan para pengusaha tersebut adalah imbas hantaman pandemi virus corona.
“Masih banyak juga, ada perusahaan yang main sepihak,” beber Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa 24 Agustus 2021.
Untuk itu, seperti dilansir dari detikcom, Selasa 24 Agustus 2021, Kementerian Tenaga Kerja sendiri selalu menekankan agar penyesuaian gaji dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, yang dilakukan melalui dialog antara pengusaha dan pekerja.
- Pengamat Ramal Mendag, Menteri ATR, Menaker Atau Mentan Akan Dipecat Oleh Jokowi
- Buat Aturan Baru, Menteri Ketenagakerjaan Perbolehkan Pegawai Cairkan JHT Meskipun Perusahaan Menunggak
- Heboh! Warganet Minta Jokowi Pecat Menterinya: Terutama Luhut, Airlangga dan Ida Fauziah!
- Kabar Baik untuk Pekerja! Menaker Minta Pembayaran THR Tahun 2022 Harus Kontan
- Kabar Baik! Pekerja Akan Mendapatkan THR Full Dari Pengusaha
“Kita memang benar-benar tidak boleh ada penyesuaian upah itu secara sepihak, semuanya harus dibicarakan secara bipartit. Kondisi sulit perusahaan harus diketahui oleh pekerja dengan secara terbuka menyampaikan kondisi keuangan perusahaan,” imbau Ida.
Oleh karena itu, ia menegaskan engusaha harus tetap membayar upah sebagaimana yang biasa diterima pekerja sekalipun karyawan sedang dirumahkan.
“Jika pengusaha kesulitan keuangan dan ingin memotong gaji pekerja, ada cara-cara yang harus tempuh,” tegas Ida.
Menurutnya, boleh dilakukan penyesuaian tetapi harus berdasarkan kesepakatan tertulis.
“Nggak bisa secara lisan, ini sebagai pegangan bagi kedua belah pihak. Disampaikan secara tertulis dan disampaikan kepada dinas ketenagakerjaan,” pesannya.
Ida melanjutkan, “Tidak bisa dengan lisan ‘saya tidak bisa menggaji atau memberikan upah karena begini begini begini’ disampaikan secara lisan, tidak bisa begitu, harus disampaikan secara tertulis dan sekali lagi prosesnya adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.”
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
