Terkini.id, Jakarta – Richard Eliezer atau Bharada E berharap dirinya bisa kembali untuk menjadi anggota Brimob Polri usai lepas dari menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy setelah sidang vonis Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Harapannya seperti itu kembali berdinas menjadi anggota Brimob,” tutur Ronny Talapessy di PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023.
Sementara itu, Ayah dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat tidak mempermasalahkan jika Richard Eliezer kembali ke institusi Polri usai menjalani pidana.
Samuel Hutabarat menyerahkan keputusan bisa atau tidaknya Richard Eliezer kembali menjadi anggota Brimob kepada institusi Polri.
- Soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, MA Terima Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs
- Kalah Banding, Bagaimana Nasib Para Anak Buah Ferdy Sambo?
- Kuat Maruf Ajukan Hukum Kasasi Setelah Banding Ditolak Atas Vonis 15 Tahun Penjara
- Permohonan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- Hentikan Perlindungan ke Richard, Ketua LPSK: Kami Sedih, Eliezer Nangis, Pengawal Juga Nangis
“Itu adalah suatu peraturan di instansi pemerintahan atau kepolisian. Kami ikuti saja proses yang ada di kepolisian,” kata Samuel, Jumat 17 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Hal senada juga disampaikan ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak. Ia juga tak mempersoalkan kembalinya Richard Eliezer ke kepolisian.
Pertimbangan keluarga merestui Richard Eliezer dijelaskan oleh penasehat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya telah mendiskusikan hal itu saat bertemu dengan Kabareskrim Komjen Agus Andriantor di Bareskrim Jumat siang.
Kata Kamaruddin, pihak keluarga dan penasehat hukum meminta supaya Richard Eliezer divonis di bawah lima tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
