Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi terkait mundurnya Andreas Nahot Silitonga sebagai kuasa hukum Bharada E. Sugeng mengatakan, kemunduran Andreas menjadi bukti bahwa pernyataan Bharada E sejak awal dan sekarang ada perbedaan. Dia juga menyebut hal itu mengindikasikan adanya rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J semakin jelas. IPW meminta polisi benar-benar mengusut dugaan pembunuhan. "Melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataannya. Berarti ini semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya. Bahwa ini rekayasa, soal pelecehan itu rekayasa, soal pengancaman itu rekayasa, soal Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu rekayasa, itu semakin kuat. Dan yang ada adalah kasus pembunuhan, itu pertama," ujar Sugeng saat dihubungi, dilansir detiknews pada Sabtu 6 Agustus 2022. Menurut Sugeng, Andreas berhak mundur terhadap kasus itu jika pernyataan Bharada E tidak konsisten. "Pengacara berhak untuk mundur, apabila kliennya itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Bharada E nya nih tidak konsisten. Kalau dari awal dia jujur, bahwa katakanlah apa yang dia akui sama dengan yang diakui sekarang setelah ditangkap, misalnya ya dia jujur sama pengacaranya misalnya itu memang disuruh ya, tapi saya mau menjawab bahwa saya pelakunya begitu. Sekarang dia setelah ditangkap mengaku sebagai disuruh pengacara ga boleh mundur," kata dia. "Tapi kalau dari awal Bharada E mengatakan saya memang pelakunya, begitu ditangkap baru dia mengaku saya disuruh nah pengacara boleh mundur. Itu satu dari sisi pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," sambungnya. Sebelumnya, Andreas menyampaikan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E dengan mendatangi Bareskrim Polri hari ini Sabtu 6 Agustus 2022. Alasan pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianyo. Dia bilang alasan tersebut tidak akan diungkap ke publik dalam waktu dekat. "Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di gedung Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.
Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) meminta kepada pihak kepolisian untuk menelusuri siapa yang membiayai Bharada E untuk dibela dengan seorang pengacara.
Terkini.id, Jakarta -- Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyambangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan pengunduran dirinya membela Richard atau Bharada E.
Andreas Nahot Silitonga resmi mengundurkan diri sebagai pengacara dari Richard Eliezer atau Bharada E. Andreas menyampaikan pengunduran diri tersebut dengan mendatangi Bareskrim Polri.
Terkini.id, Jakarta -- Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga buka suara terkait pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kliennya yang disebut tidak jago menembak.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E bukanlah jago tembak melainkan hanya sopir Irjen Ferdy Sambo. Dan kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menanggapi hal itu. Andreas mengklaim bahwa kliennya itu bukan hanya sekedar sopir, namun Bharada E juga seorang Korps Brigade Mobil (Brimob). Melansir Tribunnews pada Jumat 5 Agustus 2022, sebelumnya LPSK mengungkap temuannya mengenai sosok Bharada E. Ia mengambil kesimpulan ini berdasarkan pemeriksaan psikologis yang dilakukan sebanyak tiga kali. "Dalam penelusuran kami, Bharada E bukan jago tembak," kata Edwin, Kamis 4 Agustus 2022. "Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC), Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin. Kemudian, Andreas merespons hal itu dengan mengatakan jika kliennya bukan hanya sekedar sopir. Dia menyebut Bharada E adalah anggota Brimob yang sudah 3 tahun. "Memang disampaikan dia sopir, dia ditugaskan sebagai sopir dan diseleksi sebagai sopir bersama enam orang lainnya, yang lulus dua orang, cuman dia itu bukan sekedar sopir dia adalah anggota Brimob," kata Andreas dalam program Dua Sisi tvOneNews, Kamis 4 Agustus 2022. "Memang dia sopir tapi akan kita buktikan dia sopir dan anggota Brimob yang sudah tiga tahun, sejak tahun 2019." imbuhnya. Bharada E juga disebut menjalani latihan menembak dengan intensitas yang bisa dikatakan sering, yakni dua kali dalam sebulan. "(Bharada E) dalam satu bulan ada dua kali latihan tembak, dalam waktu 12 bulan saja sudah ada berapa kali tembak? Saya tidak mau sesumbar," ungkapnya. Andreas pun menyebut, pihaknya akan membuktikan keahlian Bharada E di persidangan nantinya. "Pada waktunya nanti akan kami buktikan, training apa saja yang sudah dia lewati, senjata apa saja yang sudah dia pelajari." ujarnya. "Kita juga akan buktikan di pengadilan, bisa tidak dia menyatukan dan menggunakan senjata itu," tandasnya.
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menanggapi pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak terkait posisi otak Brigadir J yang pindah ke bagian perut. Andreas menyebut pernyataan Kamaruddin seperti seakan-akan benar semua. Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin menyebut bahwa posisi otak jenazah Brigadir J pindah ke perut. Ia menyebut ini diketahui dari autopsi. Hal ini disampaikan Kamaruddin di kanal YouTube Refly Harun. Melansir detiknews pada Senin 1 Agustus 2022, menurut Andreas pernyataan Kamaruddin seperti menghakimi. "Kalau kami menilai apa yang dilakukan keluarga korban atau penasihat hukumnya, ini sudah jauh lebih dari menghakimi, sudah seperti putusan hakim," papar Andreas di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 1 Agustus 2022. Andreas ungkap bahwa pernyataan yang dikeluarkan oleh Kamaruddin sifatnya prematur, perlu didalami lebih dahulu sebelum menarik kesimpulannya. "Tapi kita dengar statement dari penasihat hukumnya dari Yoshua seakan-akan sudah benar semua, sudah sempurna itu yang kami sayangkan," ungkap Andreas. "Saya harap selama berjalan (prosesnya) tak ada statement yang sifatnya prematur, pertanggungjawabkan secara ilmiah, dan oleh orang yang berkompeten di bidang itu," sambungnya. Andreas mengatakan, terkait hasil forensik Brigadir J yang disebut disampaikan terlalu dini. Pasalnya, kata Andreas, butuh waktu sekitar 3-4 minggu untuk tim forensik mengeluarkan hasilnya. "Seperti dalam forensik, tim forensik yang ahli itu butuh 4-8 minggu. Sebelum tim forensik beri statement, itu bisa menjadi liar. Sekarang kalau ditanya apakah dia punya kapasitas itu? Dia bilang dengar dari orang?" ujar Andreas. Lebih lanjut, Andreas berharap aparat setempat dapat menghukum pihak yang terlibat. "Cuma ada baiknya semua hasil forensik diberikan oleh yang resmi dan kapabilitas sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Apa pun hasilnya, kita juga ikuti proses hukum ini, tampil apa adanya dan siap diberikan oleh hakim nanti," tandasnya.