Terkini.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari mengusulkan pemilihan kepala daerah atau Pilkada digelar September 2024.
Hal tersebut diusulkan karena sejumlah alasan, salah satunya yakni menurutnya jika pemungutan suara dilakukan November 2024 maka keserentakan pelantikan pada Desember 2024 akan sulit tercapai.
“Kami pada saat audiensi dengan presiden berbincang soal ini. Kira-kira kemungkinannya yang paling rasionalatau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya coblosannya September,” ujar Hasyim dalam diskusi bertajuk ‘Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi’ yang disiarkan melalui kanal YouTube BRIN Indonesia, Kamis 25 Agustus 2022, dikutip dari detiknews.
Ketua KPU memaparkan bahwa September adalah waktu yang tepat jika dilihat dari berbagai sisi. Menurutnya, jika Pilkada serentak digelar September pelantikan pejabat yang terpilih bisa dilakukan di Desember.
“Pertama begini, kalau September itu kalau kira-kira Pilkada kabupaten/kota sudah ada hasil 7 hari.Ada orang gugat ke MK, Pilgub 14 hari gugat. Kalau ada pemungutan suara perhitungan suara kita masih bisa mengejar pelantikan pada Desember 2024,” ungkap Hasyim.
- KPU Sulsel Evaluasi Tahapan Pilkada 2024, Berharap Kedepan Lebih Berkualitas
- Mencari ASS: Dalang Uang Palsu UIN Alauddin di Balik Ambisi Pilkada
- Terbukti Kampanyekan Aurama di Pilkada, Oknum ASN di Kemenag Gowa Divonis 2 Bulan
- Simpatisannya Dihadang dan Dilempari Massa Lawan, Pata-Devi Datangi Posko Agus-Win
- Beredar Survei Terbaru LSI di Pilkada Gowa, Hati Damai 45,5 Persen dan Aurama 41,8 Persen
Kemudian lebih lanjut, Hasyim juga menyatakan bahwa persepsi Pilkada 2024 yang ditujukan untuk membentuk pemerintahan di tahun yang sama bisa tercapai.
Hasyim juga mengingatkan jabatan Presiden akan berakhir pada Oktober 2024.
Hasyim mengatakan putusan MK terhadap hasil Pemilu juga akan berpengaruh terhadap kursi calon terpilih yang terbagi menjadi empat gelombang. Pertama, daerah-daerah yang tidak ada gugatan ke MK.
Lanjut, hasil dari Pilkada yang pesertanya mengajukan gugatan ke MK dan telah diregister namun diputus sehingga bisa segera penetapan calon dan kursi terpilih.
Ketiga, jika dilanjutkan pemeriksaan pembuktian tapi putusannya ditolak dapat langsung menetapkan calon dan kursi terpilih. Terakhir adalah gugatan dikabulkan.
“Pengalaman 2019 yang dikabulkan hanya 19 perkara. Kalau pencoblosan September, kira-kira kan Juni itu sudah ada kepastian, partai apa dapat suara berapa, kursi berapa, DPRD mana,” ungkap Hasyim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
