Terkini.id — Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid menegaskan, tidak ada tercantum pemakzulan atau pemberhentian tetap Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah dalam draf rekomendasi hak angket.
Yang tercantum dalam poin pertama dalam rekomendasi hak angket hanya, mengusulkan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk meminta kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, melakukan penilaian terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel.
Hal ini jelas berbeda dengan draf rekomendasi yang sempat tersebar di media sosial, dimana poin pertama berbunyi, mengusulkan pemberhentian Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk dinilai oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
“Jadi tidak ada pemakzulan atau tidak ada kata pemberhentian tetap. Yang ada itu kita hanya menyerahkan fakta-fakta persidangan ke MA. kalau ada pelanggaran hukum, silahkan MA mengambil keputusan dan kembalikan ke DPRD,” tegas Kadir Halid.
Kadir menjelaskan bahwa DPRD bukan lembaga hukum yang dapat melakukan eksekusi. “Kita tidak mengeksekusi, kita hanya melaporkan fakta-fakta persidangan ke MA,” jelasnya.
- Teliti Celah Regulasi Hak Angket, Ketua PKB Sulsel Azhar Arsyad Raih Doktor ke-441 UMI
- Kontribusi GMTD ke Pemprov Sulsel Hanya Rp6 Miliar, DPRD Akan Dalami Hingga Wacanakan Hak Angket
- Ini Alasan Fraksi Gerindra Sulsel Tidak Menandatangani Usulan Hak Angket
- Selamatkan Aset Lahan di CPI Senilai Rp2,4 Triliun, Sejumlah Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket
- DPRD Sulsel Usulkan Hak Angket, Selamatkan Aset Pemprov Rp3 Triliun di CPI
Seluruh draf rekomendasi hak angket itu diminta untuk diperbaiki, hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat pimpinan DPRD yang berlangsung pada Senin 19 Agustus 2019.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe mengatakan, pansus hak angket diberi batas waktu hingga hari Jumat 23 Agustus, untuk memperbaiki darf rekomendasinya. Sebab adanya narasi yang tidak sesuai dengan undang-undang.
“Hari Jumat itu kita akan kembali menggelar rapat pimpinan kalau disetujui maka akan lanjut ke paripurna. Hari jumat itu juga adalah batas akhir masa tugas pansus hak angket,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
