Ketua Pansus Hak Angket Tegaskan Tidak Ada Pemakzulan Atau Pemberhentian Gubernur Sulsel

Ketua Pansus Hak Angket Tegaskan Tidak Ada Pemakzulan Atau Pemberhentian Gubernur Sulsel

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id — Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid menegaskan, tidak ada tercantum pemakzulan atau pemberhentian tetap Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah dalam draf rekomendasi hak angket.

Yang tercantum dalam poin pertama dalam rekomendasi hak angket hanya, mengusulkan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk meminta kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, melakukan penilaian terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel.

Hal ini jelas berbeda dengan draf rekomendasi yang sempat tersebar di media sosial, dimana poin pertama berbunyi, mengusulkan pemberhentian Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk dinilai oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

“Jadi tidak ada pemakzulan atau tidak ada kata pemberhentian tetap. Yang ada itu kita hanya menyerahkan fakta-fakta persidangan ke MA. kalau ada pelanggaran hukum, silahkan MA mengambil keputusan dan kembalikan ke DPRD,” tegas Kadir Halid.

Kadir menjelaskan bahwa DPRD bukan lembaga hukum yang dapat melakukan eksekusi. “Kita tidak mengeksekusi, kita hanya melaporkan fakta-fakta persidangan ke MA,” jelasnya.

Baca Juga

Seluruh draf rekomendasi hak angket itu diminta untuk diperbaiki, hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat pimpinan DPRD yang berlangsung pada Senin 19 Agustus 2019.

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe mengatakan, pansus hak angket diberi batas waktu hingga hari Jumat 23 Agustus, untuk memperbaiki darf rekomendasinya. Sebab adanya narasi yang tidak sesuai dengan undang-undang.

“Hari Jumat itu kita akan kembali menggelar rapat pimpinan kalau disetujui maka akan lanjut ke paripurna. Hari jumat itu juga adalah batas akhir masa tugas pansus hak angket,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.