Terkini.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tertanggal 15 April 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan NJOP (nilai jual objek pajak) di bawah Rp 1 milliar.
Pergub tersebut direvisi menjadi Pergub Nomor 38 Tahun 2019.
Dalam Pasal 4A Pergub 38 tersebut, disebutkan Pasal 2 cuma berlaku sampai 31 Desember 2019 yakni mengenai pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar.
Artinya, mulai 2020 mendatang, rumah atau lahan dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar kini wajib membayar PBB.
Kebijakan tersebut mendapat kritik banyak masyarakat, karena aturan tersebut sebelumnya dikeluarkan pada masar Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok.
Saat masih menjabat, Ahok mengungkapkan keputusannya menggratiskan PBB untuk rumah dengan nilai jual di bawah Rp 1 miliar adalah untuk meringankan beban masyarakat.
Bukan cuma masyarakat umum, kebijakan tersebut juga untuk membantu para ahli waris veteran, termasuk TNI-Polri.
“Kita pingin seluruh Indonesia ikut. Kita mengarah agar rumah tinggal tidak bayar PBB. Kalau bayar PBB berat dong masyarakat bayar rumah tinggal. Kecuali jadi tempat usaha, ya bayar (pajak),” ujar Ahok, pada Mei 2017 silam.
Bukan cuma itu, Ahok juga di akhir jabatannya menyusun Pergub untuk menggratiskan PBB rumah huni dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
“Jadi (nilai rumah) Rp 2 miliar ke bawah enggak perlu bayar PBB. Nanti kami harap bertahap kami bisa hapuskan semua PBB rumah tinggal, kecuali kalau dibuat tempat usaha ya bayar (PBB),” ujar Ahok.
Hanya saja, setelah jabatannya selesai, Pergub gratis PBB utnuk rumah huni di bawah Rp 2 miliar tersebut tak diketahui jelas kelanjutannya.
Sebelum pergub itu terbit, Ahok keburu lengser dan digantikan oleh Anies Baswedan dalam Pilkada 2017.
Alasan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri beralasan, revisi pergub merupakan hal yang rutin dilakukan tiap tahun.
“Yang penting pada 2019, itu (PBB) tetap dibebaskan, itu dulu yang penting,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2019.
Dalam Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang revisi Pergub DKI Nomor 259 Tahun 2015, dijelaskan dalam Pasal 4A bahwa gratis PBB bagi lahan atau gedung dengan NJOP (nilai jual objek pajak) di bawah Rp 1 miliar cuma berlaku sampai 31 Desember 2019. Pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar diatur dalam Pasal 2.
Artinya, pada 2020 rumah, rusunami, dan rusunawa dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar wajib membayar PBB. Anies mengesahkan pergub baru itu pada 15 April 2019.
Menurut Anies, revisi pergub sejalan dengan program DKI yang tengah melakukan fiskal kadaster atau pendataan ulang seluruh bangunan. Dia menuturkan saat ini banyak sekali informasi tentang bangunan di Jakarta yang tidak akurat sehingga membutuhkan penghitungan ulang.
“Ketika fiskal kadaster selesai, maka kami akan punya data lengkap dari situ. Kami akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif,” ujar Anies.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.