Terkini.id, Jakarta – Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 untuk Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya besaran kenaikannya hanya Rp37.749. Sekarang menjadi Rp225.667 atau bertambah 5,1 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini mengubah besaran UMP warga ibu kota menjadi Rp4.641.854
“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” ucap Anies.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan tren positif dari berbagai kajian. Diantaranya kajian Bank Indonesia yang menyebutkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 diproyeksikan mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.
Kemudian inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen, dikutip dari cnnindonesia.com Sabtu 18 Desember 2021.
- Mileanies Sulsel Luncurkan Gerakan Kamis Manies, Ini Tujuannya
- Ruhut Sitompul Saling Sindir Dengan Roy Suryo di Twitter
- Ferdinand Hutahaean Sindir Anis Dekat Dengan Kelompok Radikal
- Relawan Joman Serukan Tagline Ganjar The Next Jokowi
- Gelaran Formula E Ditanggapi dengan Hak Interpelasi, Apa Sebenarnya Hak Interpelasi Itu ?
Anies menegaskan keputusan yang diambil Pemprov DKI menjunjung asas keadilan bagi semua pihak, baik dari pihak perusahaan, pekerja, maupun Pemerintah.
Sebelum pandemi terjadi kenaikan UMP DKI Jakarta selama 6 tahun belakangan rata-rata 8,6 persen. Olehnya itu kenaikan 5,1 persen ini dinilai layak bagi pekerja dan masih terjangkau bagi pengusaha.
“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” tambahnya.
Anies berpendapat inilah wujud apresiasi untuk pekerja untuk lebih semangat lagi menaikkan geliat ekonomi dan dunia usaha.
Harapannya ekonomi di ibu kota lebih cepat bertumbuhnya. Dan daya beli masyarakat akan tetap terjaga di angka normal.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
