KLHK: Berkas Penyidikan Kasus Harimau di Aceh Lengkap, Siap Disidangkan

KLHK: Berkas Penyidikan Kasus Harimau di Aceh Lengkap, Siap Disidangkan

Subhan Riyadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Medan- Perkara penjualan tiga lembar kulit harimau, dengan tersangka AS (48), akan segera disidangkan, setelah Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin 20 September 2021, menyatakan berkas perkara sudah lengkap. 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menyatakan penangkapan tersangka AS pada 13 Agustus 2021, di Jalan Burung, Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara, NAD dan mengamankan barang bukti 3 lembar kulit harimau sumatera, tulang, dan 9 kg sisik trenggiling. Selasa, 21 September 2021.

“AS, yang bertempat tinggal di Desa Pasir Bangun. Kec. Lawe Alas. Kab. Aceh Tenggara. Prov. Aceh, akan dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” jelas Subhan, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera. Selasa, 21 September 2021.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. 

Penyidik Balai Gakkum KLHK masih akan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Baca Juga

Penangkapan AS bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi penjualan bagian-bagian satwa dilindungi di Aceh Tenggara. 

Selanjutnya kata Subhan, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera membentuk tim untuk mengumpulkan informasi, baru kemudian menjalankan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

“Tim menangkap AS saat bagian-bagian satwa dilindungi itu akan dijualnya,” pungkas Subhan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.