Terkini.id, Jakarta- Roy Suryo telah menjalani penahanan selama sepekan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Joko Widodo.
Pihak kepolisian memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Roy Suryo selama ditahan.
“Nggak ada itu nggak ada perlakuan khusus. Dia ditahan di tahanan Krimum”, ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dikutip dari detiknews pada 12 Agustus 2022.
Diketahui Roy Suryo menjalani penahanan sebagai tersangka sejak Jumat 5 Agustus 2022.
Dia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya.
- PP KAMMI Bantah Keras Pernyataan Mengatasnamakan KAMMI Terkait Penetapan Roy Suryo
- Susun UU ITE Tapi Malah Jadi Korban, Roy Suryo: Sangat Ironi
- Nicho Silalahi Sebut Denny Siregar Kelewatan Permainkan Institusi Polri: Roy Suryo Kalian Tindak kok si DS Tidak?
- Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak, Ferdinand Hutahaean Sindir: Semoga Sehat Selalu di Rutan
- Tak Terima Triknya Dibongkar Pesulap Merah, Rara Pawang Hujan: You Will Get Karma!
Menurut Zulpan tidak ada perlakuan spesial yang diberikan kepada Roy Suryo. Mantan Menpora tersebut ditempatkan satu sel bersama tersangka lainnya.
Selain itu, Zulpan memastikan pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap kesehatan Roy Suryo yang selama ini disebut tidak sehat.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan pihaknya juga menerapkan konsumsi yang sama terhadap Roy Suryo dengan tahanan lainnya.
Status mantan menteri yang pernah diemban Roy Suryo tidak membuatnya mendapatkan perlakuan istimewa di tahanan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
