Terkini.id, Jakarta – Pakar telematika Roy Suryo mengaku menjadi korban Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, padahal dia turut terlibat menyusun revisi undang-undang tersebut.
Roy Suryo mengatakan hal itu saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 9 Desember 2022.
Dalam persidangan itu, anggota tim penasihat hukum menanyakan harapan Roy Suryo soal keadilan di Indonesia usai menghadapi perjalanan kasus ini.
“Saya hanya mohon saja pelajaran bagi saya ini, itu tidak dialami orang lain, dan ini memang sangat ironi,” jawab Roy Suryo.
Ia pun mengungkapkan bahwa dirinya punya andil dalam penyusunan revisi UU ITE yang malah menjeratnya sendiri dalam kasus itu.
- PP KAMMI Bantah Keras Pernyataan Mengatasnamakan KAMMI Terkait Penetapan Roy Suryo
- Nicho Silalahi Sebut Denny Siregar Kelewatan Permainkan Institusi Polri: Roy Suryo Kalian Tindak kok si DS Tidak?
- Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak, Ferdinand Hutahaean Sindir: Semoga Sehat Selalu di Rutan
- Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Roy Suryo
- Tak Terima Triknya Dibongkar Pesulap Merah, Rara Pawang Hujan: You Will Get Karma!
Roy Suryo kemudian berbicara mengenai ketidaktahuan orang-orang yang melaporkannya.
“Orang yang pernah bersama-sama dengan pemerintah membuat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, justru malah karena ketidaktahuan orang yang melaporkan malah menjebloskan saya dengan itu. Orang yang melakukan revisi terhadap pasal-pasal UU ITE bersama-sama anggota DPR menjadi korban dari UU ITE,” tutur Roy Suryo, dikutip dari Detik.com.
Dirinya juga mengaku baru mendengar soal pengesahan KUHP. Dia memuji anggota legislatif di DPR karena berani mengesahkan UU itu.
“Saya pernah menjadi anggota Baleg di DPR. Jadi yang menyusun UU itu. Biasanya itu disahkan pada saat sebelum reses, jadi besok reses, hari ini disahkan. Supaya apa? Kalau besok ribut, ya DPR-nya reses, tapi kemarin berani disahkan sebelum reses,” ungkap Roy.
“Itu saya memuji terus terang, berani. Di situ malah Pasal 28 Ayat 2 itu pun dicabut, dipindahkan ke dalam KUHP. Meskipun ada masa proses tiga tahun, saya berkata ini bukan hanya membaca ya, karena saya anggota Baleg di DPR, proses-proses itu ada,” tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
