Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak, Ferdinand Hutahaean Sindir: Semoga Sehat Selalu di Rutan

Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak, Ferdinand Hutahaean Sindir: Semoga Sehat Selalu di Rutan

R
Yohanes P.
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean lontarkan sindiran kepada Roy Suryo yang permohonan penangguhan penahanannya ditolak Polda Metro Jaya.

Ferdinand Hutahaean menyampaikan sindiran itu melalui akun Twitter-nya, @FerdinandHutah4.

“Mas KRMT, selamat siang, selamat akhir pekan. Semoga sehat selalu di Rutan Polda ya Mas, jaga kesehatan. Makan bergizi dan konsumsi vitamin. Jangan stres, tak ush pikirkan yg terjadi, berdoa sj spy segera dilimpahkan kepersidangan dan segera vonis,” cuit Ferdinand Hutahaean, pada Sabtu, 13 Agustus 2022.

Oh ya, jgn lupa olah raga..!” imbuh Ferdinand Hutahaean.

Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak, Ferdinand Hutahaean Sindir: Semoga Sehat Selalu di Rutan
Tangkapan layar cuitan akun Twitter Ferdinand Hutahaean. (@FerdinandHutah4)

Cuitan tersebut disertai tangkapan layar berita yang menyatakan bahwa Polda Metro Jaya secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo.

Baca Juga

“Terkait Roy Suryo, jadi permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, seperti dilansir detik.com, Jumat, 12 Agustus 2022. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Suryo ditahan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat, 5 Agustus 2022. Dia ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

Sehari berselang, tim pengacara Roy Suryo mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kala itu, tim kuasa hukum menyebut kondisi kesehatan Roy Suryo sebagai alasan diajukan penangguhan penahanan.

Kombes Endra Zulpan Zulpan mengatakan ditolaknya permohonan penangguhan Roy Suryo atas dasar pertimbangan penyidik.

Kombes Endra Zulpan belum memerinci soal pertimbangan penyidik dalam menolak permohonan Roy Suryo tersebut.

“Penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena pertimbangan penyidik,” kata Kombes Endra Zulpan.

“Di dalam undang-undang kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macamlah. Masyarakat bisa menilai, ya,” imbuh Kombes Endra Zulpan.

Sementara, hingga berita ini diturunkan belum ditemukan tanggapan dari pihak Roy Suryo terkait sindiran yang dilontarkan Ferdinand Hutahaean itu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.