Terkini.id, Jeneponto – Ketua komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Islam Iskandar angkat bicara terkait adanya oknum Kepala Desa yang menolak menandatangani administrasi penting yang dibutuhkan oleh warganya.
“Kita sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Balangloe Tarowang, seharusnya sebagai pelayan masyarakat tidak boleh lalai dari wewenang, tugas dan kewajibannya,” kata Islam Iskandar.
Menurutnya, seorang kepala Desa harus memahami undang-undang yang mengatur tentang wewenang, tugas, hak dan kewajibannya selaku Kepala Desa.
Menurutnya, Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa di pasal 29 mengatur tentang larangan Kepala Desa. Di huruf C jelas Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya dan huruf D Kepala Desa dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu serta di huruf E dilarang melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.
“Di pasal 30 ayat 1, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dan ayat 2, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” terang Islam Iskandar.
- Pemkab Jeneponto Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Nasional, Tekankan Pendidikan Anti Korupsi dan Integritas
- Strategi Ketahanan Pangan, Pemkab Jeneponto Susun Pola Tanam, Optimalkan Irigasi demi Kesejahteraan Petani
- Membangun Dasar Pemerintahan Bersih, Kolaborasi Pemkab Jeneponto dan KPK Gagas Pencegahan Korupsi
- Kembangkan UKM, Pemkab Jeneponto Verifikasi dan Mutahirkan Data
- Pemkab Jeneponto Ajak Warga Salat Idul Fitri 1447 H di Stadion Mini Turatea, 21 Maret 2026, ini Himbauannya
Islam Iskandar berencana memanggil pihak Kepala Desa dan Dinas PMD untuk membahas hal tersebut.
“Kalau hari ini, Senin, 11 Juli 2022 kepala Desa Baltar tidak menandatangani berkas tersebut, maka kita akan panggil untuk hadir dalam rapat dengar pendapat dengan komisi I,” jelas Islam Iskandar.
Jika dalam rapat dengar pendapat, benar Kepala Desa tidak melayani masyarakat tersebut, maka akan mengeluarkan rekomendasi.
“Tentunya jika Kepala Desa melakukan larangan sesuai yang diatur dalam pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014, maka kita akan mengeluarkan rekomendasi ke Bupati sesuai yang dengan yang diatur dalam pasal 30 UU tentang Desa,” tegas Islam Iskandar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
