Mengutip pendapat beberapa ahli ekonomi saat wawancara dengan media beberapa waktu lalu dan pada kesempatan yang berbeda, menyatakan bahwa aplikator bukan lembaga non-profit dan wajar jika mereka mengejar keuntungan layaknya perusahaan pada umumnya. Seperti diungkap Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda.
Menurut Nailul Huda, potongan komisi, harus mempertimbangkan kebutuhan tiga pemangku kepentingan yaitu aplikator, mitra, dan konsumen.
Potongan komisi seharusnya tidak diatur oleh pemerintah, melainkan menjadi bagian dari mekanisme pasar. Ia menekankan bahwa perusahaan aplikator harus bersaing memberikan komisi paling rendah untuk menarik mitra pengemudi.
Sedangkan Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky menekankan pentingnya menemukan titik keseimbangan dan keadilan antara mitra dan pihak aplikator terkait potongan komisi.
Ia menyatakan bahwa potongan komisi adalah praktik wajar dalam industri digital berbasis two-sided market.
- Pemkab Jeneponto Paris Yasir Roadshow Salurkan Seragam Sekolah Gratis
- Raport Merah APBD 2025: DPRD Sulsel Temukan SiLPA Rp208 Miliar, Desak Evaluasi Total OPD
- Hari Kedua Jamsostek Award Sulsel 2026, Perusahaan dan Pemda Paparkan Inovasi Perluas Perlindungan Pekerja
- Jamsostek Award Jadi Pemacu Inovasi Bank Sulselbar Perluas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Yasir Machmud Nahkodai Pengusaha Tani Indonesia, Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Sejahterakan Petani
Potongan tersebut sebaiknya tidak dilihat sebagai pemotongan sepihak, tetapi sebagai bentuk biaya sewa lapak atas infrastruktur digital yang disediakan aplikator.
Ia juga menyoroti bahwa platform memiliki biaya teknologi, operasional, customer service, server, dan pengembangan sistem, sementara driver memiliki beban bahan bakar, cicilan kendaraan, dan risiko kerja. Oleh karena itu, titik imbang tetap harus diatur melalui regulasi. (*)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
