Komjen Agus Andrianto Buka Suara Soal Isu Setoran Tambang Ilegal

Komjen Agus Andrianto Buka Suara Soal Isu Setoran Tambang Ilegal

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto buka suara terkait isu setoran tambang ilegal yang telah menyeret namanya.

Komjen Pol Agus Andrianto mengutip nasihat gurunya yang selalu diingatnya sampai sekarang.

“Orang baik itu orang yang belum dibukakan Alloh SWT aibnya. Doakan yang baik-baik saja mereka yang saat ini sedang mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri secara sadar,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat 25 November 2022, dikutip dari Tribunnews.com.

Dia juga membantah soal keterlibatannya yang menerima setoran dari hasil tambang ilegal.

Sebaliknya, tuduhan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo soal keterlibatannya dinilai tidak benar.

Baca Juga

“Saya ini penegak hukum ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yosua aja mereka tutup-tutupi,” ujar Agus.

Kata Agus, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan. Ia menyinggung penyidikan kasus Brigadir J hingga Irjen Teddy Minahasa.

“Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga,” jelas Agus.

Kemudian Agus menyinggung soal penanganan di kasus Brigadir J. Dia menuturkan tindakan yang telah dilakukan Bareskrim sesuai fakta dan rekomendasi Komnas HAM, Timsus hingga tuntutan masyarakat dalam mengusut kematian Brigadir J.

Agus menjelaskan jika tindakannya pun telah sesuai dengan atensi Presiden Jokowi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus Brigadir J.

“Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Alloh SWT, arahan Bapak Presiden kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedimikian cerdas,” jelasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo membenarkan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, sebab itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.

Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Surat tersebut telah ditembuskan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kan ada itu suratnya, ya sudah benar itu suratnya,” kata Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.

Komjen Agus Andrianto Buka Suara Soal Isu Setoran Tambang Ilegal
Ferdy Sambo. (Foto: VIVA.co.id)

Namun begitu, Ferdy Sambo masih enggan merinci soal keterlibatan Agus dan sejumlah nama oknum anggota Polri lainnya di kasus itu. Sambo meminta awak media bertanya kepada pejabat yang berwenang.

“Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Hendra Kurniawan juga angkat bicara terkait keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Menurut Hendra, keterlibatan Komjen Agus di kasus tambang ilegal merupakan fakta. Sebab hal itu terlihat dari hasil Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

Adapun surat itu pun ditandatangani oleh Ferdy Sambo. Kemudian, surat tersebut juga ditembukan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Ya kan sesuai faktanya begitu,” kata Hendra sembari tersenyum kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 24 November 2022.

Hendra juga membenarkan jika dirinya menjadi anggota Propam yang memeriksa dalam laporan hasil penyelidikan itu. Ia menegaskan bahwa laporan hasil penyelidikan tersebut tidak fiktif.

“Betul ya saya (yang periksa), tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif,” jelas Hendra.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.