Terkini.id, Makassar – Jumlah laporan pemutusan hubungan kerja atau PHK di Makassar mengalami penurunan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan menyebut kondisi perekonomian sudah membaik setelah sejumlah tempat usaha mendapat izin operasional.
“Perkembangan sudah bagus, walaupun masih ada juga kita tangani Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ada di kantor. Sekarang kita tangani tapi perkembangannya sudah lebih bagus,” kata Irwan di Balai Kota Makassar, Senin, 10 Agustus 2020.
Saat ini, kata dia Dinas Ketenagakerjaan terus berfokus menangani lapaoran PHK.
Irwan mengatakan ada perubahan jumlah laporan di awal pandemi hingga saat ini.
- Harapan dan Ironi di Balik Menu MBG, Ketika Solusi Gizi Berubah Menjadi Ancaman Kesehatan di Jeneponto
- Rakor Bersama Forkopimda, Wali Kota Makassar Appi Matangkan Pengamanan May Day Fest 2026
- Rinnai Luncurkan Kompor Pintar di Makassar, Jawab Kebutuhan Dapur Masa Kini
- Andi Ina Penuhi Panggilan Kejati Sulsel, Beri Klarifikasi Terkait Pengadaan Bibit Nanas
- Kondisi Belum Membaik, Dua Siswa Korban MBG di Jeneponto Kembali Dirujuk ke Rumah Sakit
“Di awal-awal kita menangani laporan PHK rata-rata 20 sampai 30 per hari, sekarang rata-rata 5 per hari,” bebernya.
Untuk itu, Irwan mengatakan bagi mereka yang kena PHK, pihaknya melakukan mediasi agar perusahaan menunaikan kewajibannya.
“Kita terima langsung dan kita memediasi, Alhamdulillah ini dalam proses,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini sudah banyak perusahaan, badan usaha yang sudah kembali beroperasi dan kembali mempekerjakan mereka yang sebelumnya di Work From Home (WFH).
“Kita mediasi yang PHK untuk diberi pesangon, ada yang dikasih kembali kerja juga, kita arahkan ke situ. Tapi rata-rata mereka di PHK dikasih pesangon,” kata Irwan.
Irwan hendak memastikan bahwa mereka yang di PHK bukan karena alasan Covid-19.
Pasalnya, pemerintah telah melakukan sejumlah kebijakan untuk tetap menghidupkan ekonomi.
“Kita tidak mau alasan Covid-19 ini menjadikan orang jadi berkesan merasa harus di-PHK. Tapi kita lakukan secara bijaksana. Kita hati-hati dalam mengambil keputusan dan kebijakan,” ujarnya.
“Pesangonnya tergantung dalam UU Nomor 13. Jadi bervariasi. Gaji masing-masing orang berbeda. Ada hitung-hitungannya juga. Saya tidak bisa sebut jumlah nilainya,” sambungnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
