Konsep PNS dinilai Tidak Cocok Dengan Gen Z dan Terkesan Jadul

Konsep PNS dinilai Tidak Cocok Dengan Gen Z dan Terkesan Jadul

R
Caroline Chintia
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Publik dihebohkan dengan banyaknya Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri. Pemerintah akan membeirkan predikat blacklist bagi peserta yang mengundurkan diri.

Disamping berita pengunduran diri yang cukup banyak, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil sudah dijadikan mimpi bagi banyak kalangan

dengan gaji dan jaminan dana dihari tua dapat dikatakan profesi tersebut berada pada zona aman dan nyaman.

Namun siapa sangka, baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 112,514 orang yang dinyatakan lulus terdapat sekitar 105 menyatakan pengunduran dirinya.    

BKN melaporkan pengunduran diri tersebut berubah dari 105 menjadi 100 orang dan digantikan dengan peserta lain.  

Baca Juga

Menurut Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)

profesi PNS sudah menurun tingkat peminatnya dikalangan milenial dan Gen Z karena konsepnya yang sudah ketinggalan zaman. Konsep PNS dinilai tidak fleksibel untuk era generasi sekarang.  

“Konsep Pembinaan Pegawai jaman dulu yang menjamin jenjang karir hingga jabatan tertinggi, sudah tak sepenuhnya relevan di masa sekarang,” katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu, 1 Juni 2022. Dilansir dari cnbcindonesia.com

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan ada beberapa alasan peserta yang lolos CPNS 2021 malah mengundurkan diri.

Menurutnya, alasan terbesar mereka kebanyakan dari sisi gaji dan juga lokasi penempatan.

“Juga dapat kesempatan di tempat lain, kehilangan motivasi dan lain-lain,” kata Satya.

Satya mengungkapkan beberapa CPNS kaget mengetahui gaji dan tunjangan yang mereka terima cukup kecil.

Hal tersebut dianggap tidak selaras dengan ekspetasi mereka selama ini dan akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri

Pengunduran diri tersebut secara tidak langsung membuat negara merugi, pasalnya formasi yang seharusnya sudah terisi kini menjadi kosong belum lagi alokasi anggaran yang sudah dikeluarkan.   

CPNS adalah sebutan untuk mereka yang sudah resmi dinyatakan lolos hingga tahap akhir.

Status CPNS berlaku usai mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) pengangkatan.  

Adapun penetapan NIP CPNS sendiri dilakukan setelah instansi terkait mengajukan usulan penetapan NIP peserta kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai CPNS, mereka sudah bisa bekerja paling lambat satu bulan.

Saat mereka mendapatkan NIP dan SK pengangkatan yang sudah ditentukan

instansi terkait akan mengeluarkan SPMT yang adalah surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugasnya.

SPMT ditetapkan paling lambat satu bulan pengangkatan CPNS.

Selama menjalani masa kerjanya, CPNS memang sudah menerima gaji.

Namun, sayangnya besaran gaji yang diterima baru 80% dari besaran gaji PNS yang seharusnya diberikan.

Bahkan, besaran penetapan gaji PNS juga dipertimbangkan oleh masa kerja CPNS sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintahan.

Masa percobaan sebelum menjadi pegawai pemerintahan sendiri memakan waktu antara 1 hingga 2 tahun.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.