Wajib Lapor Seminggu Sekali
Abdul Aris mengungkapkan, kebijakan tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumndan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).
Keputusan pemberian cuti menjelang besa sudah melalui sejumlah proses, di antaranya dihadapkan petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Terpidana sebelumnya dihadapkan ke Bapas Bandung untuk pembimbingan awal pada Jumat (12/6). Setelah itu, Nazaruddin menjalani cuti mulai tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.
“Dikeluarkan satu orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) atas nama M Nazaruddin untuk melaksanakan cuti menjelang bebas,” ucap dia.
Selama menjalani masa cuti, Nazaruddin wajib lapor satu minggu satu kali melalui video call ke pembimbingnya di Bapas Bandung setiap satu minggu sekali untuk melaporkan keberadaannya. Video call dilakukan karena mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang sedang terjadi.
- Momen Mengharukan, 16 Tahun Menanti, Syifa Akhirnya Dipeluk Sang Ibu
- Tingkatkan Kesehatan Mental, Tim BK S2 UNM Uji Program Psikososial-Spiritual Murid SD di Makassar
- Browcyl Hadirkan Promo "Road to 14 Tahun", Warga Gowa Antusias Serbu Paket Spesial
- Pemkot Makassar: Anggaran Rp10 Miliar Bukan untuk Konsumsi Pribadi Wali Kota
- Wujudkan Kemandirian Pangan, Bupati Jeneponto Hadiri Panen Raya Jagung Nasional dan Peresmian Fasilitas Pangan
Belum Bebas Murni
Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung, Budiana mengatakan Nazaruddin selama menjalani cuti menjelang bebas harus berada di Kota Bandung. Jika ada keperluan untuk ke luar Kota, maka harus melapor kepada Bapas.
“Sekarang di Bandung dulu, nanti setelah bebas tinggal di Bogor atau Jakarta, tapi di Bandung juga ada perusahaannya. Tapi, misalnya dia mau ke luar kota dia harus lapor, itu di luar wajib lapor. Bebas murninya setelah cuti menjelang bebas 13 Agustus,” ucapnya.
Seperti diketahui, Nazar divonis dalam dua kasus yang berbeda. Tak lama setelah menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat pada 2010, setahun kemudian dia dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, yakni pada 2011.
Dia dijerat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut, hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
