Terkini.id, Jakarta – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam keterlibatan kasus korupsi E-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan adanya bukti.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa tidak bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti.
“KPK itu bekerja dengan dua kepastian (bukti), sampai hari ini kita belum menemukan adanya bukti. Tidak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti,” ujarnya pada wartawan, dikutip dari Gelora news, Kamis, 28 April 2022.
Ia menyebut KPK bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Firli tidak ingin lembaga antirasuah terseret isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Firli juga menegaskan bahwa Ganjar Pranowo sampai hari ini belum menemukan adanya bukti dalam keterlibatan kasus korupsi ini.
- Cek Fakta: Dugaan Ketidaksesuaian Uang Transportasi pada Kampanye Ganjar di Makassar
- Momen Keakraban RPG Perbaiki Passapu Ganjar Pranowo Sebelum Kampanye Akbar di Makassar
- Ganjar Pranowo Klaim Pendukung Jokowi di Luar Negeri Pilih Ganjar-Mahfud
- Ganjar Pranowo Ingin Perjuangkan Hak Perempuan dan Disabilitas
- Lewat Pantun di Kampanye Ganjar, Butet Kartaredjasa Sindir Jokowi: Ini Banteng-Banteng yang Dilukai, Siapa yang Melukai?
“Jadi sampai hari ini tidak ada bukti yang mengatakan yang disebut tadi (Ganjar) melakukan suatu tindak pidana, kalau ada kita bawa, tapi sampai hari ini kan tidak ada,” katanya.
Perlu diketahui, dilansir dari Gelora News. Ganjar Pranowo pernah beberapa kali disebut terlibat pada kasus korupsi E-KTP.
Terakhir, Ganjar pernah dilaporkan oleh Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) ke KPK pada 6 Januari 2022.
Ganjar Pranowo pun menanggapi dengan singkat laporan PNPK kepada wartawan kala itu dikonfirmasi 7 Januari 2022.
“Aku kudu ngomong opo yo? (Aku harus ngomong apa ya?),” ucap Ganjar.
Pada kasus korupsi E-KTP ini, disebut telah merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun yang menyeret sejumlah nama salah satunya adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Novanto lantas divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 66 miliar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
