Terkini.id – KPK saat ini tengah mendalami dugaan duit miliaran rupiah yang mengalir ke Partai Nasdem dari hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo.
KPK menyebut, jumlah uang yang diduga hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai NasDem nilainya diketahui mencapai miliaran rupiah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Jumat 13 Oktober 2023 malam, menyebut, selain menikmati duit Rp13,9 miliar bersama tersangka lainnya, SYL diduga memerintahkan untuk menyalurkan duit miliaran ke Partai Nasdem.
“Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran Rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan, Berbaju Oranye dan Diborgol
Dalam kasus ini, KPK menyebut SYL bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menerima uang sejumlah Rp13,9 miliar.
- Kuasa Hukum Pantau KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar
- KPK Geledah Rumah Adik SYL di Jalan Hertasning Makassar
- Berkaitan dengan Kasus SYL, KPK Geledah Salah Satu Rumah di Makassar
- Pejabat Kementerian Pertanian Disuruh Bayar Biaya Renovasi Kamar Anak SYL Rp200 Juta
- Dirjen Kementan, Hermanto Ungkap Permintaan Uang Rp 12 Miliar dari BPK
Uang itu diperoleh dari penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II Kementan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Ada juga uang dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
“Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah,” kata Alex.
“Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik,” sambungnya.
KPK menahan SYL dan Hatta selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 1 November 2023 di Rutan KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
